MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Penyamaran sempurna dilakukan Unit Reskrim Polsek Ngantru, dengan berpura-pura sebagai pembeli akhirnya sepasang kekasih menjual minuman keras tanpa ijin berhasil dibekuk di perbatasan Tulungagung-Kediri pada Senin (25/4/2022).
Diketahui sepasang kekasih tersebut NS (21) seorang perempuan beralamat Desa Temenggungan Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar, sedang pacarnya LSL (18) berdomisili Desa Jabang Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri.
Hal ini dibenarkan Kapolsek Ngantru Polres Tulungagung AKP Puji Widodo melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori, S.H., melalui keterangan resmi diterima mattanews.co, Rabu (27/4/2022).
“Iya benar, petugas dari Unit Reskrim Polsek Ngantru berhasil membekuk sepasang kekasih menjual miras jenis arak jawa tanpa ijin di Desa Pojok Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung,” kata Iptu Anshori.
Ia menjelaskan kronologis penangkapan sepasang kekasih tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat peredaran miras di wilayah Desa Pojok.
Atas laporan itu dengan berbekal mengantongi ciri-ciri pelaku akhirnya petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar wilayah tersebut.
“Setelah dipantau, petugas melakukan penyamaran dengan pura-pura sebagai pembeli miras itu. Transaksi akhirnya disepakati pembelian melalui Cash on Delivery (COD) lokasi di perbatasan Tulungagung-Kediri,” terangnya.
“Saat transaksi terjadi dan memastikan penjual seperti ciri-ciri yang telah dikantongi petugas. Tanpa pikir panjang pelaku langsung ditangkap,” imbuhnya.
Pada saat dilakukan penangkapan, Anshori memaparkan, petugas sekaligus melakukan penggeledahan terhadap pelaku. Selain itu, diamankan barang bukti dari pelaku berupa 120 botol miras jenis arak jawa tanpa merk, dalam kemasan botol 500 ml dan dalam keadaan dibungkus dalam 4 kardus, dan sebuah handphone yang digunakan untuk alat transaksi.
Atas perbuatannya, petugas menggelandang ke Polsek Ngantru guna dilakukan penyidikan dan pengembangan kasus tersebut.
“Sementara waktu, pelaku dijebloskan ditahanan Polsek Ngantru,” ujarnya.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf g dan 1 UU RI No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen sub pasal 142 jo pasal 91 ayat (1) UU RI No 18 tahun 2012 tentang pangan Sub pasal 106 jo pasal 24 ayat (1) UU RI No 7 tahun 2014 tentang perdagangan jo pasal 55 KUH Pidana,” tukas Mantan Wakapolsek Besuki Polres Tulungagung itu.














