MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Terlibat kasus penipuan jual beli mobil Mitsubishi Pajero Sport warna hitam dengan Nopol BG 1141 ZE seharga Rp 300 juta, yang menjerat terdakwa Muksin akhirnya, kembali jalani Persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan Agenda pemeriksaan saksi dari JPU, Kamis (24/11/2022)
Dihadapan Majelis Hakim Harun Yulianto SH MH dan tim kuasa hukum terdakwa, serta dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejati Sumsel Rini Purnawati mengahdirkan satu orang saksi Rendi yang dihadirkan persidangan Secara virtual.
Dalam keterangan saksi dipersidangan melaui sambungan teleconference saat Majelis Hakim menanyakan kepada saksi Rendy, membenarkan terdakwa muksin telah mentransfer uang sebesar Rp 270 juta kepada saksi.
“Benar yang mulia terdakwa Muksin mentransfer uang sebesar Rp 270 juta kepada Korban,” ucap saksi saat bersaksi.
Setelah mendengarkan keterangan saksi Rendi di persidangan, lanjut hakim menanyakan kepada terdakwa, apakah kamu merasa keberatan dengan keterangan saksi Rendi, Tidak yang mulia.
“Saya tidak keberatan yang Mulia, semua ketenangan saksi benar, Jawab terdakwa melalui sambungan teleconference.
Seusai persidangan berlangsung saat diwawancarai tim kuasa hukum terdakwa Muksin yaitu Arthurius SH didamping Iskandar Rizal SH mengatakan, keterangan saksi JPU menghadirkan saksi Rendy, seharusnya saksi Fatmawati yang hadir namun berhalangan jadi hanya saksi Rendy yang hadir, lebih lanjut dijelaskannya bahwa saksi Rendy dalam persidangan sebagai orang yang memiliki hutang-piutang kepada saksi korban Suhaimi, namun saat ditanya terkait nominal hutang saksi Muksin dirinya mengatakan belum mengetahui nominal uang yang dipinjam ke pada saksi korban.
“Saya tidak tau nominalnya tapi memang benar antara Rendy dan Muksin ada hutang-piutang, Sebenarnya memang Rendy tidak ada kaitannya dengan masalah ini cuman karna pak Suhaimi men transfer ke Rendy korban Muksin itu aja,” ungkapnya.
Untuk sidang selanjutna saksi Fatmawati (pemilik rental mobil) dan selanjutnya lagi kami akan menghadirkan saksi meringankan setelah saksi yang dihadirkan JPU.
Arthurius juga nenjelaskan terkait uang Rp 270 juta uang tersebut dibayar terdakwa Muksin ke saksi Rendy sebagai bayar hutang menurutnya hubungan Muksin dan korban sebagai hutang piutang juga karena muksin ada mentranfer uang sebanyak dua kali dengan nominal Rp 15 Juta.
Dalam dakwaan JPU kejadian bermula saat Terdakwa Muksin menggadaikan mobil ke saksi korban Suhaimi lalu dalam pembayaran dicicil Terdakwa Muksin sebanyak dua kali, setelah itu terdakwa tidak bisa membayar ke saksi korban, lalu saksi korban berencana untuk menjual mobil tersebut.














