BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Judi Dadu Goncang dan Tembak Ikan Kembali Beroperasi di Perbatasan Simalungun-Karo

×

Judi Dadu Goncang dan Tembak Ikan Kembali Beroperasi di Perbatasan Simalungun-Karo

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi judi (Pixabay.com)
Ilustrasi judi (Pixabay.com)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEWS.CO, KARO – Pengelola lapak judi dadu goncang dan permainan ketangkasan tembak ikan-ikan, masih terus beroperasi, di kawasan jalan lintas Saribu Dolok-Kabupaten Karo Sumatera Utara (Sumut).

Meski sebelumnya warga setempat sudah menolak segala bentuk permainan judi di kawasan itu, para pengelola judi kembali beroperasi secara sembunyi-sembunyi menjalankan bisnisnya. Para pengelola mengelabui warga dan petugas, dengan kerap berpindah-pindah lokasi.

Kondisi itu membuat warga sekitar Kecamatan Silimakuta, Simalungun Sumut merasa resah. Selain tidak memiliki izin resmi, di tengah pandemi Covid-19 ini, pengelola judi jelas-jelas tidak mematuhi protokol kesehatan (prokes) Covid-19.

Pasalnya, kegiatan judi merupakan akitivitas yang paling banyak membutuhkan kontak fisik. Hal itu, tentu menjadi ancaman dalam penyebaran virus Covid-19 di saat pandemi.

“Kita merasa resah karena permainan dadu goncang dan permainan berbau judi punya si TS ini, sudah mulai marak lagi. Kami minta Bupati dan Kapolres Karo, agar bisa membersihkan permainan ini dari sekitar Gapura Selamat Datang, Saribu Dolok- Kabupaten Karo,” sebut seorang warga yang enggan menyebutkan namanya, kepada Mattanews.co, Rabu (30/6/2021) sore.

Ia mengatakan, permainan judi tembak ikan dan dadu goncang tersebut, sudah beroperasi di kawasan itu sekitar 2 bulan terakhir.

Saat ini, lokasi judi itu sudah ramai dikunjungi warga, yang datang dari berbagai wilayah Simalungun, Kabupaten Karo. Bahkan ada warga yang berasal dari Kota Medan juga, yang ikut dalam perjudian tersebut.

Menurut dia, lokasi perjudian memang terkesan agak terselubung. Dari kabar yang diterimanya, omzet pemilik tempat judi itu diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah per pekan.

Meskipun baru beroperasi, tempat judi dadu goncang dan gelper milik si TS orang Tanah Karo itu, langsung ramai dikunjungi oleh masyarakat sejak dibuka pertama kali, sebutnya.

Menyikapi hal itu, Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, bisnis perjudian tersebut akan segera diselidiki dan tindaklanjuti.

“Terima kasih sudah memberitahu informasi itu, akan segera kami tindaklanjuti laporan ini,”
ujarnya.

Tindakan pengelola lapak perjudian tersebut, dinilainya melanggar Undang-Undang (UU) sesuai Pasal 303 ayat (1) KUHP. Para pelakunya pun bisa dijerat dengan hukuman penjara paling lama empat tahun, atau denda paling banyak Rp10 juta.