MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG- Kabar gembira datang bagi masyarakat Tulungagung. Dalam rangka memperingati Hari Jadi Kabupaten Tulungagung ke-820, Pemerintah Kabupaten Tulungagung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi meluncurkan program bebas denda pajak daerah. Program ini berlaku mulai 1 Oktober hingga 15 Desember 2025.
Kepala Bapenda Tulungagung, Suko Winarno, SH, S.Pd, M.Si, dalam keterangannya, Sabtu (4/10/2025) pagi menjelaskan bahwa program ini menjadi kesempatan emas bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak.
“Melalui program ini, masyarakat dapat membayar kewajiban pajaknya tanpa dikenakan denda, baik untuk pajak tahun 2025 maupun tahun-tahun sebelumnya,” ungkap Suko.
Adapun jenis pajak yang mendapat fasilitas bebas denda antara lain:
• Pajak Hotel
• Pajak Restoran
• Pajak Jasa Hiburan
• Pajak Reklame
• Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)
• Pajak Jasa Parkir
• Pajak Air Tanah
• Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
Momentum Emas Bayar Pajak
Bupati Tulungagung, H. Gatut Sunu Wibowo, S.E., M.E., bersama Wakil Bupati H. Ahmad Baharudin, S.M., mendukung penuh program ini sebagai wujud apresiasi pemerintah kepada masyarakat. Menurutnya, program bebas denda pajak daerah tidak hanya meringankan beban wajib pajak, tetapi juga membantu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak.
“Ini momentum tepat untuk melunasi pajak. Manfaatkan kesempatan ini agar terhindar dari denda di kemudian hari,” tegas Suko Winarno.
Berlaku Hingga 15 Desember 2025
Program ini hanya berlaku terbatas, yakni mulai 1 Oktober 2025 sampai 15 Desember 2025. Bapenda Tulungagung mengimbau masyarakat segera memanfaatkan kesempatan ini dengan datang langsung ke kantor Bapenda atau melalui layanan pembayaran pajak yang telah tersedia.
Dengan adanya program bebas denda ini, diharapkan masyarakat semakin disiplin dalam membayar pajak, sehingga pendapatan daerah meningkat dan pembangunan Tulungagung dapat berjalan lebih optimal.














