MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Bupati Tulungagung Drs. Maryoto Birowo, M.M., memberikan tanggapan terkait kabar isu perselingkuhan melibatkan Kepala Seksi (Kasi) Kesejahteraan Rakyat Desa Karanganom Kecamatan Kauman setempat.
Maryoto mengatakan, pasca terjadinya aksi unjuk rasa yang melibatkan warga Desa Karanganom menuntut pengunduran diri Kasi Kesra (Modin.red) pihaknya telah menginstruksikan Inspektorat guna melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Hal ini disampaikan usai mengikuti upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional 2022 bertempat di halaman kantor Bupati Tulungagung, Jum’at (13/5/2022).
“Atas kejadian itu, saya sudah Instruksikan pada Inspektur agar segera melakukan pemeriksaan tentang kebenaran dari masalah perangkat desa Karanganom tersebut,” kata Bupati Maryoto didampingi Wakil Bupati Tulungagung H. Gatut Sunu Wibowo, S.E., dihadapan insan media.
“Jangan lakukan hakim sendiri sebelum ada pemeriksaan lebih lanjut dari Inspektorat,” imbuhnya.
Maryoto menambahkan, dalam melakukan pemberhentian seorang perangkat desa itu ada mekanisme dan sudah tertuang didalam peraturan.
Dengan demikian, bilamana seorang perangkat desa itu terbukti melakukan kesalahan harus mengikuti prosedur berlaku. Namun, jika tidak melakukan kesalahan, maka seorang perangkat tersebut bisa bekerja sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri batasan pensiun usia 60 tahun.
“Sudah sangat aturan seorang perangkat desa tersebut, bila tidak ada kasus hukum yang menjerat maka pensiun saat usia 60 tahun,” tambahnya.
Lebih lanjut Orang Nomor 1 Kabupaten Tulungagung menjelaskan, adapun kesalahan-kesalahan seorang perangkat desa sehingga bisa diberhentikan diantaranya terjerat kasus hukum pidana maupun perdata, atau masalah hukum lainnya.
“Makanya, kasus modin desa Karanganom itu masih kita lakukan kajian kebenarannya, kita tidak boleh serta merta menjustifikasi,” pungkasnya.
Seperti yang tayang pada media online ini, sebelumnya terjadi aksi unjuk rasa warga Desa Karanganom Kecamatan Kauman Kabupaten Tulungagung pada Kamis (12/5) yang menuntut mundur seorang perangkat desa yaitu Kasi Kesra diduga telah mencoreng nama baik Desa atas ulahnya melakukan perselingkuhan dengan Wanita Idaman Lain (WIL).
Adanya aksi tersebut akhirnya dilakukan mediasi di balai desa Karanganom namun akhirnya gagal, sehingga Modin diamankan ke Polres Tulungagung sebagai upaya menjaga keselamatan diri dari perangkat desa tersebut.