* Terkait Dugaan Hilangnya Barang Bukti Tangkapan BNNP Sumsel di Sungai Lilin, Muba, Sumsel
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Dugaan hilangnya barang bukti berupa sabu hasil tangkapan BNNP Sumsel yang menyeret terdakwa Chairil Ubaidi alias Dedi, dibantah Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto. Menurutnya, hanya terjadi kesalahan dalam penulisan saja, Kamis (13/2/2025).
“Tidak ada selisih barang, hanya salah penulisan saja. Sudah ada berita acaranya,” ujar Kombes Pol Sunarto, ketika diminta konfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (12/2/2025) malam.
Sebelumnya, terdakwa Chairil Ubaidi alias Dedi, kurir sekaligus pengedar narkotika yang ditangkap BNN Provinsi Sumsel kembali melaporkan dugaan hilangnya barang bukti sabu-sabu seberat 1.315 gram.
Kali ini, melalui kuasa hukumnya dari LKBH Muba yakni Ruli Ariansyah, Zulfatah dan Marta Dinata, terdakwa Chairil Ubaidi alias Dedi membuat laporan di Sentra Pelayanan Pengaduan Bidpropam Polda Sumsel.
“Kami sudah membuat laporan di Propam Polda Sumsel atas dugaan tidak profesional dan dugaan tidak proporsional yang dilakukan oleh Laboratories Polda Sumsel,” papar Ruli saat diminta konfirmasi, Rabu (12/2/2025) pagi.
Dikatakan Ruli, saat melakukan uji lab barang bukti perkara kliennya terdakwa Chairil Ubaidi alias Dedi yaitu narkotika sabu-sabu seberat 8.996 gram. Namun berdasarkan berita acara hasil lab barang bukti itu menjadi 7.680 gram.
“Sehingga terhadap proses tersebut kami menduga ada ketidak cocokan terhadap barang bukti, dan adanya selisih 1.316 gram. Apakah memang benar barang bukti yang disangkakan kepada klien kami atau bukan, mengingat jumlahnya sangat jauh berbeda,” ungkapnya.
Atas laporan tersebut, terdakwa Chairil Ubaidi alias Dedi melalui kuasa hukumnya berharap adanya keterbukaan mengenai barang bukti tersebut.
“Kami berharap agar dapat menjadi terang benderang mengenai kebenaran terhadap barang bukti yang disangkakan kepada klien kami,” tutur dia.
Sementara itu, laporan terdakwa Chairil Ubaidi telah diterima petugas piket Sentra Pelayanan Pengaduan Bidpropam Polda Sumsel dengan Nomor 31-DL/ll/2025 Yanduan, tanggal 10 Februari 2025.