Kabid PBMD Bakeuda Batanghari Jelaskan Tata Cara Pemusnahan BMD

Lanjut Lefi, pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dilengkapi dokumen pendukung berupa,
surat pernyataan dari Pengguna Barang (Kuasa Pengguna Barang) yang sekurang-kurangnya memuat identitas Pengguna Barang (Kuasa Pengguna Barang) dan pernyataan bahwa barang milik daerah tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan atau tidak dapat dipindahtangankan atau alasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Fotocopy bukti kepemilikan, untuk BMD yang harus dilengkapi dengan bukti kepemilikan, kartu identitas barang, untuk BMD yang harus dilengkapi dengan kartu identitas barang dan foto barang milik daerah yang diusulkan pemusnahan,” sebutnya.

Berdasarkan surat persetujuan pemusnahan BMD Pengguna Barang melakukan pemusnahan barang milik daerah. Pelaksanaan pemusnahan sebagaimana dimaksud dituangkan dalam Berita Acara Pemusnahan dan dilaksanakan paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan surat persetujuan pemusnahan barang milik daerah oleh Bupati.

Bagikan :

Pos terkait