MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumsel akhirnya kembali menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan Instalasi Internet Komunikasi dan Informasi Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tahun anggaran 2019-2023 yang diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp 27 miliar.
Tersangka HF selaku Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa pada Dinas PMD Muba sebelumnya menjalani pemeriksaan bersama Richard Cahyadi Plt Kadis PMD Muba sebagai saksi di Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumsel, usai menjalani serangkaian pemeriksaan statusnya dinaikan oleh penyidik Pidsus menjadi tersangka.
Kasi Penkum Kejati Sumsel mengatakan, tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti dan berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHP, pada hari ini kembali dilakukan penetapan satu orang tersangka.
“HF adalah Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa Dinas PMD Muba ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor : TAP-7/L.6.5/Fd.1/06/2024,” jelas Kasipenkum Selasa (11/6/2024).
Tersangka HF sebelumnya diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa yang bersangkutan terlibat dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
“Sehingga status HF yang semula sebagai saksi ditingkatkan sebagai tersangka, dan yang bersangkutan dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan dan akan menjalani hukuman di Rutan Kelas I Pakjo Palembang terhitung sejak hari ini,” tutupnya.
Dikatakannya, bahwa modus tersangka HF selaku Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa Dinas PMD Muba menerima uang dari hasil aliran dana kegiatan langganan internet desa dari tersangka MA selaku Direktur PT Info Media Solusi Net (IMSN).
Adapun Perbuatan Tersangka melanggar Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.














