Kabupaten Kapuas Hulu Daftarkan Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat

“SK Bupati Kapuas Hulu Nomor 561 Tahun 2019 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak Iban Menua Sungai Utik Ketemenggungan Jalai Lintang, Kecamatan Embaloh Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu,” imbuh Wabup.

Menurut Wahyu, pengakuan dan perlindungan hak Masyarakat Hukum Adat sangatlah penting, karena harus diakui tradisional masyarakat hukum adat lahir dan telah ada jauh sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentuk.

“Namun, dalam perkembangannya, hak-hak tradisional inilah yang harus menyesuaikan dengan prinsip-prinsip dan semangat Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui persyaratan -persyaratan normatif dalam peraturan perundang – undangan itu sendiri, “tutur Wahyu.

Hal ini, juga sejalan dengan tujuan utama yang ingin dicapai dalam pengelolaan hutan yaitu Masyarakat Sejahtera, Hutan Lestari.

“Dalam rangka pencapaian tujuan tersebut, maka keberadaan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Kapuas Hulu merupakan bagian yang integral dan perlu mendapat perhatian serius,” urai Wahyu.

Bagikan :

Pos terkait