Kabupaten Kapuas Hulu Daftarkan Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat

“Dari 13 MHA yang sudah ter SK kan, jika tidak menemui kendala maka 4 MHA akan mendapatkan Sertipikat HPL Tanah Ulayat yang saat sekarang kita laksanakan GEMAPATAS nya,” bebernya.

Ditambahkan Wahyu, ke 13 MHA tersebut 8 MHA akan dilakukan verikasi hutan adatnya pada bulan Juni 2024 oleh KLHK.

“Kami apresiasi yang setinggi-tingginya kepada NGO AMAN yang banyak berkontribusi terkait pengusulan MHA selama ini. Semoga kedepannya AMAN tetap eksis membantu masyarakat kami dalam pengusulan MHA sebagai wujud dan upaya kita bersama dalam melindungi dan melestarikan Masyarakat Hukum Adat,” pungkasnya.

Bagikan :

Pos terkait