MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara kejahatan perbankan, yang menjerat Terdakwa Weni Aryanti yang merupakan mantan Teller Supervisor Palembang Branch Office Bank BNI, kembali bergilir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Rabu (26/3/2025).
Terdakwa Weni Aryanti terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan uang Kas Kantor BNI Cabang Palembang, dengan modus mentransferkan uang ke beberapa rekening tanpa ada setoran uang (fisik) pada tahun 2024, sebabkan kerugian keuangan negara sebesarRp 5,2 miliar lebih.
Sidang diketuai oleh majelis hakim Sangkot Lumban Tobing SH MH, dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, serta menghadirkan Empat orang saksi ,diantara Kepala Cabang (Kacab) BNI Cabang Palembang bernama Muzakir.
Dalam persidangan saksi Muzakir mengatakan, bahwa awalnya dirinya mengetahui permasalahan tersebut, ketika ada Transaksi tampa fisik pada Bank BNI pada tanggal 8 Mei 2024 sekitar pukul 21:00 Wib malam, dengan jumlah sebesar Rp 5,2 miliar.
“Saat itu saya mendapatkan laporan dan kabar tersebut dari tim kami itu yaitu Pak dedi,” ungkap saksi.
Muzakir juga menceritakan, bahwa setelah mengetahui hal tersebut, dirinya langsung melakukan rapat di ruang dirunya dan memangil beberapa karyawan seperti, Jaya selaku pembina bidang Teller, Kurnia, Weliya selaku kasir, dan Susan selaku Teller, saat itu terdakwa juga ikut hadir, untuk mengetahui tentang kronologi kejadian tersebut.
Mendengar pernyataan saksi, majelis hakim mencoba menggali, selain mengetahui ada Transaksi tanpa fisik apakah ada laporan yang lain?.
“Dalam laporan itu yang terjadi adalah, terjadi selisih kas dengan akibatnya setoran tanpa fisik uang dan tanpa ada kehadiran nasabah,” jelas saksi.
Hakim kembali menggali, apakah saksi tahu siapa pada saat itu yang melakukan transaksi setoran tanpa fisik itu?.
“Ya tahu yang mulia, yang melakukan hal tersebut adalah terdakwa Weni Aryanti ,itu sudah diakuinya pada saat kami melakukan rapat di ruang saya,” jelasnya.
Hakim kembali bertanya, saksi ini kan selaku pimpinan Bank BNI Cabang Palembang, dari dirut Bank BNI, apa diperbolehkan selaku penyedia Teller melakukan transaksi setoran di aplikasi?.
“Yang boleh melakukan transaksi setoran di aplikasi, adalah Teller,” ungkap saksi
Kemudian hakim kembali bertanya, dari Dirut Bank BNI, dari jam berapa dan pukul berapa yang boleh melakukan transaksi dibank BNI.
“Kalau jamnya itu sesuai jam kerja, yaitu dari jam 08:00 wib pagi sampai dengan Pukul 03:00 Wib sore, diluar jam itu boleh tergantung kondisi dan keadaannya,” urai saksi.
Nah didalam dakwaan ini menjelaskan bahwa terdakwa ini melakukan transaksi di aplikasi itu mulia pukul 13:00 wib siang sampai dengan pukul 21:00 wib malam , apakah ini diperbolehkan
“kalau Transaksinya pada itu diperbolehkan, tergantung kondisi dan keadaanya yang mulia “jelas saksi.
Hakim kembali menggali, kronologi kejadian ini tanpa adanya fisik, tanpa adanya uang fisik dan tanpa kehadiran nasabah.
“Jadi ini dilakukan oleh siapa? yang melakukan setoran tanpa adanya fisik, tanpa ada uang fisik dan tampa dihadiri oleh nasabah.
“Yang melakukan ini adalah terdakwa Weni Aryanti, dan keterangan tersebut atas pengakuan terdakwa Weni sendiri,” tutupnya.
Dalam perkara ini Terdakwa Weni Aryanti selaku Pengganti Sementara (Pgs) Teller Supervisor Palembang Branch Office, berdasarkan Surat Keputusan Palembang Branch Office PT Bank Negara Indonesia (BNI) Persero, pada bulan Mei tahun 2024 bertempat di BNI Kantor Cabang Utama Palembang, secara melawan hukum menggunakan nomor user dan password aplikasi BNI ICONS teller milik saksi Sheisa Nabila Devindra.
Terdakwa Wni Aryanti melakukan transaksi penyetoran uang tunai tanpa disertai fisik uang, sebanyak 18 transaksi ke 16 rekening tujuan penerima yang bertentangan dengan ketentuan, Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara.
Atas perbuatannya, Terdakwa Weni Aryanti dikenakan Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang- undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Repubtik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kedua Subsidiair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Repubiik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Repubtik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.