[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
*Bendahara Desa Peracak Masih Buron
MATTANEWS.CO, PALEMBANG –
Mantan Kepala Desa (Kades) Peracak, Ahmad Halim kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, atas dugaan kasus korupsi Dana Desa (DD) Desa Peracak Kecamatan Bunga Mayang Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur periode tahun 2012, Selasa (15/92/2022).
Sidang digelar secara virtual dihadapan Majelis Hakim, Sahlan Effendi SH.MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi yang berprofesi sebagai pekerja bangunan. Saksi mengaku mendapatkan upah sebesar Rp 90 ribu perhari dari pekerjaannya.
“Saya menerima uang Rp 90 ribu perhari yang diberikan Bendahara Desa, pak Mulyadi, tapi kalau ada pekerjaan saja,” ujar saksi.
Bendahara Desa Perecak, Mulyanto yang merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa, setelah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan terdakwa Ahmad Halim, memilih melarikan diri.
Saat diwawancarai pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU Timur, Dian Megasakti SH dan M Adenan SH mengatakan, jika benar Bendahara Desa Perecak Kecamatan Bunga Mayang Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur periode tahun 2012, bernama Mulyanto melarikan diri atau yang sekarang berstatus buronan.
“Yang bersangkutan melarikan diri usai ditetapkan sebagai tersangka. Jadi seharusnya dalam perkara ini ada dua tersangka yang harus bertanggung jawab, Ahmad Halim dan Mulyanto,” beber Dian.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Ahmad Halim, Supendi SH.MH mengatakan pihaknya masih akan mengikuti jalannya persidangan, untuk mengetahui pembuktian dan kebenarannya.
“Tapi yang pasti dalam perkara ini, bukan terdakwa Ahmad Halim sendiri yang harus bertanggung jawab, ada orang lain juga yang harusnya bertanggung jawab,” jelasnya.
Terdakwa Ahmad Halim, Kepala Desa Peracak Kecamatan Bunga Mayang Kabupaten OKU Timur periode tahun 2012 diduga telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara. Dari hasil audit Badan Pengawas Keuangan (BPK) perhitungan kerugian keuangan Negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan Bantuan Dana Desa (APBN) Tahun Anggaran 2017 dan 2018 di Desa Peracak Kecamatan Bunga Mayang Kabupaten OKU Timur mencapai Rp 485 juta lebih.














