BERITA TERKINIHEADLINE

Kades Su’ad Bagiyo Sebut Transparansi APBDesa Merupakan Proyek Utama Pemdes Jarakan Tulungagung

×

Kades Su’ad Bagiyo Sebut Transparansi APBDesa Merupakan Proyek Utama Pemdes Jarakan Tulungagung

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG– Kepala Desa Jarakan Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Su’ad Bagiyo, S.H., menyebut transparansi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) merupakan proyek utama dalam Pemerintah Desa (Pemdes) Jarakan.

Su’ad mengharapkan dengan transparansi APBDesa yang bersumber dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Pendapatan Asli Desa (PADesa), serta bagi hasil pajak agar masyarakat lebih memahami dan mengerti dalam penggunaannya.

Menurut Pria yang dulu berprofesi seorang jurnalis ini, pihaknya sebenarnya menginisiasi transparansi dalam pengelolaan APBDesa dengan memasang di papan pengumuman yang berada di balai desa, sehingga masyarakat bisa turut mengawal dalam pelaksanaan.

Hal ini dikatakan Su’ad pada saat ditemui media online nasional mattanews.co di Balai Desa Jarakan Kecamatan Gondang, Kamis (23/2/2023).

“Era transformasi saat ini semua desa dituntut transparansi, jadi kami berharap termasuk Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung melakukan hal yang sama ada di tulungagung berani transparan seperti di desa,” ucapnya.

Dia menambahkan dirinya memandang selama Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) masih berorientasi dengan mengandalkan kekuatan uang, sampai kapanpun dalam pengelolaan DD pasti akan selalu dicari kesalahannya.

“Selama pilkades tidak dirubah yang mainset mengandalkan uang, maka sampai kapan desa tidak bakal tentram karena mereka yang kalah pasti dibawa sampai matipun, karena bukan figur karena yang dicari duit,” tambahnya.

“Yang kalah dalam Pilkades apalagi sudah mengeluarkan uang, pasti akan mencari-cari kesalahan dalam pengelolaan APBDesa,” imbuhnya.

Lebih lanjut Su’ad menjelaskan dalam hal ini pihaknya (Pemerintah Desa.red) memasang papan pengumuman maupun di sudut-sudut Desa yang ditempelkan sebenarnya bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait penggunaan APBDesa secara transparan sesuai harapan masyarakat.

Selain itu, sambung dia, ketika transparansi dimunculkan, padahal selama ini masyarakat belum memahami dan mengerti penggunaan APBDesa, celah ini disinyalir digunakan untuk mempengaruhi bahkan memfitnah bagi yang kalah dalam Pilkades.

“Kami berharap dengan dipasang papan pengumuman terkait penggunaan APDesa agar masyarakat lebih paham mengerti sehingga mencegah terjadinya fitnah yang mungkin dihembuskan oleh calon yang dulu kalah dalam Pilkades,” terangnya.

“Saya berpandangan kenapa di suatu Desa silaturahmi tidak terjalin baik bahkan semangat gotong-royong menjadi putus, salah satu faktornya yang saya sampaikan di atas,” sambungnya.

Menurut Su’ad seorang Kades itu bukan hasil dari sebuah seleksi tapi merupakan pilihan secara langsung oleh rakyat dalam hal ini masyarakat setempat.

Dengan begitu, tutur dia, ketika pengelolaan Dana Desa agar sesuai dengan harapan dari Organisasi Perangkat Daerah terkait, pihaknya mengatakan belum mampu secara maksimal.

“Kami berusaha tetap transparan, dan proses semua itu sudah dilalui seperti kegiatan Musyawarah dusun (Musdus), Musyawarah desa (Musdes), Rencana Kerja Pemerintah (RKP) APBDesa. Namun, ketika APBDesa sudah di dok maka kegiatan itu dilaksanakan,” ujarnya.

“Jadi Dana Desa itu tidak sepenuhnya untuk pembangunan desa, tapi DD itu ada pos-pos harus dilaksanakan, semisal kegiatan PKK, Stunting, dan lainnya,” imbuhnya.

“Padahal dari DD yang dikelola untuk pembangunan itu sebenarnya hanya 30 persen saja,” katanya menambahkan.

Pemerintah Desa Jarakan, lebih dalam dia memaparkan selama ini dengan dengan jumlah penduduk sebanyak 2.637 jiwa yang tersebar 2 dusun, 4 RW dan 18 RT pihaknya menerima kucuran dana desa sebesar Rp. 753.000.000,-.

Dari nilai tersebut, kata Su’ad, pihaknya dalam penggunaan Dana Desa untuk pembangunan Desa hanya 30 persen, sisanya untuk melaksanakan peraturan sesuai edaran dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia terkait penyaluran Bantuan Langsung Tunai, SDGs Desa, PPKM, Vaksin.

“Jadi hanya 10 persen yang kita kelola. Kami memohon maaf belum bisa realisasikan sesuai usulan pada saat Musdus yang sudah dilaksanakan,” paparnya.

“Terkait transparansi yang ada di papan pengumuman untuk APBDesa tidak bisa satu kali pelaksanaan, di tahun 2022 saja kita melakukan perubahan APBDesa saja sampai 7 kali. Karena kita sudah merencanakan dan sudah melaksanakan, ternyata di tengah perjalanan ada surat dari kementerian harus melaksanakan,” pungkasnya.