Kades Tanjung Raya Korupsi ADD Proyek Drainase Sebesar Rp 663 Juta untuk Berjudi, Mabuk dan Karaoke

Atas perbuatannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lahat, menjerat terdakwa melanggar pasal 3 jo pasar 18 Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Usai mendengarkan dakwaan dari JPU, majelis hakim menyatakan, sidang akan dilanjutkan pada Rabu 23 Oktober 2024 dengan agenda menghadirkan saksi, dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lahat akan menghadirkan 15 orang saksi termasuk perangkat desa dan akan menghadirkan sebanyak 40 orang saksi

Bagikan :

Pos terkait