Kades Terpilih Betung Selatan Menang Gugatan PTUN

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Setelah menjalani proses tahapan persidangan, akhirnya Kades terpilih Betung Selatan menang dalam gugatan PTUN. Putusan tersebut tertera dalam petikan No : 77/G/2023/PTUN.PLG yang dibacakan langsung Ketua majelis hakim Erly Suhermanto SH, Kamis (28/3/2024).

“Alhamdullilah, klien kami memenangkan gugatan PTUN dengan No : 77/G/2023/PTUN.PLG,” ungkap penasehat hukum tergugat, Suwito Winoto, ketika diwawancarai wartawan usai persidangan.

Suwito Winoto menjelaskan, sebelumnya kliennya, Kades terpilih Betung Selatan digugat atas sengketa Nomor : 01/KPTS/BS/2023 tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat Desa Betung Selatan, Kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.

“Jadi, majelis hakim menolak semua gugatan dari Penggugat. Dan menyatakan gugatan dari pada penggugat itu kalah dan dimenangkan oleh tergugat I dan tergugat Intervensi, dalam hal ini kepala desa yang menang dan perangkat desa yang baru,” ujarnya.

Suwito Winoto menjelaskan, yang menjadi dalil dan jawaban para Tergugat II Intervensi atas gugatan Penggugat adalah, penerbitan objek sengketa telah sesuai dengan kewenangan.

Bagikan :

Pos terkait