MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan korupsi Gratifikasi / Penyuapan pada kegiatan Pembangunan Kantor Lurah, Pengecoran Jalan RT, dan Pembuatan Saluran Drainase di Kelurahan Keramat Raya Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin, jerat tiga orang terdakwa, jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumsel dan Kejari Banyuasin, Selasa (27/5/2025).
Ketiga terdakwa tersebut diantaranya, Arie Martharedho (AMR) selaku Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol di Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Apriansyah (APR) selaku Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kabupaten Banyuasin dan Wisnu Andrio Fatra selaku Wakil Direktur CV.HK.
Sidang diketuai oleh Fauzi Isra SH MH, dihadiri oleh JPU Kejati Sumsel dan Kejari Banyuasin, serta dihadiri oleh tiga orang terdakwa didampingi oleh penasehat hukumnya masing-masing.
Dalam amar dakwaannya JPU menyatakan, bahwa perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan terbukti bersalah melakukan dugaan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dengan tujuan memperkaya diri sendiri dan orang lain atau suatu korporasi sebabkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 688 juta lebih
“Sebagaimana Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Kegiatan Pembangunan Kantor Lurah, Pengecoran Jalan RT dan Pembuatan Drainase di Kelurahan Keramat Raya Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin, pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2023 yang di buat oleh Auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi Sumatera Selatan Nomor : PE.04.03/SR-115/PW07/5/2025 tanggal 25 April 2025,” tegas JPU saat bacakan amar dakwaan.
Atas perbuatan para terdakwa, JPU menjerat dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHPidana.














