MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kapuas Hulu Serli menegaskan kenaikan tarif angkutan sungai di wilayah tersebut harus melalui prosedur yang jelas. Hal ini disampaikan Kadishub Kabupaten Kapuas menyikapi adanya kenaikan tarif yang signifikan oleh pemilik jasa angkutan sungai beberapa waktu lalu, sehingga membebani masyarakat yang akan melakukan arus mudik lebaran.
“Kenaikan tarif angkutan sungai khususnya ditentukan oleh pengusaha jasa pemilik angkutan dan pihak yang terkait dalam hal Pemda melalui Dinas Perhubungan sudah mengingatkan jangan menaikkan tarif semaunya, dan disesuaikan dengan Perda maupun Perbup Kapuas Hulu,” tegas Serli kepada wartawan pada Jumat (27/3/2025).
Disampaikan Serli, sampai saat ini Perbup (Peraturan Bupati) yang baru belum berlaku, intervensi stabilisasi harga tiket dimusyawarahkan dalam rapat antara Dishub, Gapasdap dan pemilik jasa angkutan, baru lah bisa diberlakukan kenaikan tarifnya, jadi kata Serli begitu mekanisme SOP (Standar Operasional Prosedur) nya.
“Tetapi untuk lebih dipermudah caranya dengan menyampaikan kenaikan tarif oleh pemilik jasa angkutan ke Dishub dan Gapasdap, bukan dinaikkan langsung diberlakukan,” jelasnya.
Namun yang terjadi pemilik jasa angkutan sungai punya alasan tersendiri, dimana mereka berkesimpulan bahwa jika berangkat kosong, pulang bawa penumpang, kalau tidak dinaikkan mereka tekor.
“Kalau demikian demi untuk semua janganlah menaikkan tarif semaunya, dan kembali normal setelah tanggal 5 April, sulit bagi Dishub untuk mengatasi hal ini, dan dengan mengevaluasi kejadian ini, saya selaku Kepala Dinas Perhubungan segera mereorganisasi Gapasdap yang selama ini tidak aktif dan musyawarah bersama akan hal hal kenaikan tarif angkutan khususnya angkutan sungai Sped board,” ungkap Serli.
Karenanya, kepada para pemilik jasa angkutan sungai sebaiknya memperhatikan kesulitan warga masyarakat pengguna jasa, menimbang dan menilai kemampuan ekonomi masyarakat saat ini, untuk menaikkan tarif angkutan.
“Sanksi peringatan lisan dan tertulis seperti yang saya sampaikan, dan selepas ini kita panggil ke Dinas Perhubungan, untuk lebih memperhatikan kelayakan kenaikan tarif,” pungkas Serli.
Sebelumnya, ada salah satu akun media sosial yang mempertanyakan bahwa beberapa waktu lalu pihak pemilik jasa angkutan sungai memang telah menaikan tarif angkutan sungai.
Seperti pengumuman yang tertera disebuah dermaga demikian “Pengumuman Dengan Sehubungan Hari Raya Idul Fitri 1446 H. kami semua angkutan spid embaloh putussibau menaikan an tarif angkutan dari tanggal 28 Maret sampai tanggal 5 April 2025 putussibau embah, per orang & 150.000. demikian pengumuman ini, kurang dan lebih, kami atas nama angkutan mengucapkan terima kasih.”