Reporter : Nopri
BANGKA BELITUNG, Mattanews.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangka Barat, memusnahkan barang bukti (BB) hasil kejahatan narkoba dan obat-obatan terlarang lainnya, pada hari Senin (3/8/2020).
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Barat, Hellena Octavianne mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan kali ini berasal dari 46 kasus narkoba dan obat-obatan.
Yang mana sudah mendapat putusan hukum tetap (incracht) dari pengadilan.
“Kami melaksanakan pemusnahan terhadap barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Hari ini kami musnahkan barang bukti dari 46 perkara tindak pidana narkotika,” tutur Kajari di dampingi Kasi Barang Bukti Kejari Babar.
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut dipastikan benar-benar rusak. Sehingga tidak ada kemungkinan dapat digunakan kembali.
Seperti barang bukti Narkoba yang di blender dengan dicampur pestisida.
Selain itu, kegiatan pemusnahan ini juga sebagai informasi kepada masyarakat, bahwa pihaknya telah melaksanakan sesuai kerja sesuai dengan tupoksi.
“Barangkali ada yang berpikir bahwa barang bukti ini kami pakai sendiri, jadi kami tegaskan ini tidak seperti itu dan ini kami buktikan kepada masyarakat bahwa ini telah kami eksekusi selain pidana badan dari para terdakwa,” ujarnya.
Editor : Nefri