NUSANTARA

Kajari Bangka Barat Terus Usut Kasus Dugaan Korupsi di BPRS Mentok

×

Kajari Bangka Barat Terus Usut Kasus Dugaan Korupsi di BPRS Mentok

Sebarkan artikel ini

Reporter : Nopri

BANGKA BELITUNG, Mattanews.co – Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Barat, Hellenan Octavinanne, didampingi Kasi Pidsus dan kasi intel kejari Bangka Barat, melakukan jumpa pers terkait kasus dugaan korupsi bantuan alat penangkap ikan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Barat, Bangka Belitung.

Dari hasil penyelidikan tim Pidsus Kejari Bangka Barat menetapkan, satu orang mantan pimpinan cabang Bank Pembiayaan rakyat Syariah (BPRS) Mentok Hanum sebagai tersangka.

“Kita harapkan dalam waktu dekat kita bisa langsung ke penuntutan, karena ini juga sudah terlampau lama, sudah dua tahun. Jadi mohon juga bantuan dari rekan-rekan semua agar kita bisa didukung,” ujarnya, Senin (11/05/2020).

Kasi Pidsus Kejari Babar Agung menuturkan, kasus dugaan korupsi yang telah membuat mantan pimpinan cabang BPRS Mentok ini menjadi tersangka.

Karena telah membuat pengajuan pinjaman dari nasabah sebanyak 46 orang, yang ternyata semua nasabah tersebut adalah fiktif.

“Total ada 46 orang nasabah, dan semua nasabah dalam program bantuan pengadaan sarana alat penangkap ikan tersebut adalah fiktif,” ujar Kasi Pidsus.

Penyelidikan atas kasus dugaan korupsi ini, lanjutnya, telah dilakukan oleh pihaknya sejak tahun 2018 yang lalu.

Alasan penyelidikan kasus tersebut terlambat, karena pihaknya harus memeriksa dan mencari keberadaan 46 orang nasabah yang ternyata fiktif tersebut.

“Dari 46 orang nasabah tersebut ternyata, separuhnya adalah fiktif, orangnya tidak pernah ada. Dan separuhnya lagi ada orangnya, tapi setelah kita periksa, mereka tidak pernah melakukan pinjaman ke pihak BPRS,” ucapnya.

Diungkapkannya, saat ini pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil toyota Fortuner. Serta sebidang tanah yang berada di daerah Menjelang, Mentok.

“Dari tangan tersangka kita berhasil menyita 1 buah mobil jenis Toyota Fortuner serta sebidang tanah di daerah Menjelang, yang diduga dibeli dari dana pembiayaan fiktif tersebut,” ungkapnya.

Editor : Nefri