MATTANEWS.CO, LAHAT – Terkait hasil temuan adanya dugaan korupsi dana desa di dua desa Kota Lahat, Kajari Lahat Nila Wati gelar Press rilis bersama awak media di aula R Soeprapto Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Lahat, Rabu (12/10/2022).
Dirinya menyanpaikan bahwa ada dua desa yang masuk dalam tahap penyidikan diantaranya Desa Kebang Agung, Kecamatan Mulak Sebingkai, Lahat dan Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Tebat, Lahat.
“Untuk Desa Keban Agung ditemukan unsur korupsi Dana Desa sebesar Rp 800 juta pada tahun 2019 lalu dan Desa Tanjung Baru tahun anggaran 2018 yang juga ditemukan kerugian negara mencapai ratusan juta,” ujarnya.
Lanjutnya lagi,terkait adanya temuan tersebut pihaknya telah menggeledah kantor di kedua desa tersebut dan Kantor BPMdes Kabupaten Lahat,dan menyita beberapa dokumen terkait proses pencairan dana desa.
“Kedua desa tersebut sudah Kita geledah termasuk juga Dinas BPMdes ikut kita periksa,kami juga menyita beberapa dokumen – dokumen yang berkaitan dengan proses pencairan dana desa,” bebernya.
Dihadapan awak media dirinya menyanpaikan,Bahwa pihaknya akan terus lakukan pengembangan penyelidikan ke dinas – dinas terkait, yang tentunya terhadap para oknum – oknum yang sudah mencairkan dana desa pada tahun itu.
“Untuk Pencairan sendiri sudah 100 persen akan tetapi pekerjaan tidak ada,Kasus tersebut akan terus kita kembangkan tidak hanya kepada mantan 2 Kades itu, namun juga oknum – oknum lainnya yang terlibat menandatangani proses pencairannya,”Terang Nila Wati didampingi Kasi Intel faisyal, SH, MH dan Kasi Pidsus Kajari Lahat, Raden Timur Ibnu Rudianto, SH, MH.