MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan korupsi dana hibah dalam penyelenggaraan anggaran Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Sumsel tahun 2023, yang menjerat empat orang terdakwa dan diperkirakan menyebabakn negara mengalami kerugian sebesar Rp 3,3 miliar lebih, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lahat menuntut terdakwa Kalsum Barifi selaku Ketua KONI Lahat dengan pidana penjara selama 3, 6 tahun, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (13/5/2025).
Adapun empat terdakwa tersebut yaitu Kalsum Barifi selaku Ketua KONI, Amrul Husni selaku Bendahara Umum KONi, Weter Afriansyah selaku Wakil Bendahara Umum KONI dan terdakwa Andika Kurniawan selaku wakil Bendahara Umum II KONI Kabupaten Lahat.
Dalam amar putusannya, yang disampaikan dihadapan majelis hakim Agus Raharjo SH MH, JPU Kejari Lahat menyatakan, bahwa perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider.
“Menuntut dan meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andika Kurniawan dan terdakwa Weter Afriansyah masing-masing selama 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan,” tegas JPU dalam amar tuntutannya.
JPU Kejari Lahat juga meminta, uang titipan Rp 50 juta dari terdakwa Andika Kurniawan dan Rp 40 juta dari terdakwa Weter Afriansyah dirampas dan akan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian negara.
Untuk terdakwa Amrul Husni JPU Kejari Lahat, dituntut pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan dan dikenakan pidana tambahan untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 60 juta, dengan ketentuan apabila dalam waktu satu bulan Terdakwa tidak dapat mengembalikan maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Sementara itu , ntuk terdakwa Kalsum Barifi selaku Ketua KONI Lahat, dituntut dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan serta dikenakan pidana tambahan untuk membayaran Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 2,3 miliar, dengan ketentuan jika terdakwa tidak dapat mengembalikan uang tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Usai pembacaan amar tuntutan, majelis hakim menunda jalannya persidangan dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda sampaikan nota pembelaan (Pledoi) dari masing-masing terdakwa.
Dalam dakwaan JPU, bahwa perbuatan terdakwa secara melawan hukum telah memperkaya diri sendiri maupun orang lain yang menyebabkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 362 juta lebih yang bersumber dari Dana Desa (DD) tersebut, sebagaimana tercantum di Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Tanjung Dalam Kecamatan Gumay Talang Kabupaten Lahat Nomor : R-39/700.1.2.2/LHA/INSPEKTORAT/2025 Tanggal 19 November 2025















