MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Mantan Bupati Ogan Ilir (OI) Ilyas Panji Alam dan Mantan Ketua Bawaslu Sumsel Iin Irianto kembali dihadirkan jadi saksi dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Bawaslu OI yang diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 7,9 miliar. Kasus ini menjerat 3 terdakwa komisioner Bawaslu OI diantaranya, Dermawan Iskandar Ketua Ketua Bawaslu OI, Karlina dan Idris yang merupakan komisioner, kembali jalani persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (14/12/2023).
Sidang yang diketuai oleh majelis hakim Masriati SH MH, dihadiri Jaksa Penuntut yang dipimpin oleh Kajari Ogan Ilir, serta menghadirkan beberapa orang saksi diantaranya, mantan Bupati OI, Mantan Ketua Bawaslu Sumsel dan beberapa saksi lainnya.
Dalam fakta persidangan mantan Bupati OI saat memberikan kesaksiannya mengatakan, Anggaran dana hibah yang turun ke Bawaslu OI sebesar Rp 19,3 miliar, saat itu saya hanya menandatangani saja dan besaran anggaran diajukan oleh Komisioner Bawaslu saya tidak tahu.
“Pencairan anggaran yang diminta oleh Bawaslu pada saat itu saya lupa besaran nilainya, walaupun saya yang menandatangani NPHD tersebut yang dilakukan di Pemda Kabupaten OI yang telah disetujui oleh DPRD OI,” jelas mantan Bupati OI.
Sementara itu saksi mantan ketua Bawaslu Sumsel Iin Arianto dalam keterangannya mengatakan, Saya pernah mendengar bahwa anggaran yang turun ke Bawaslu pada pemilu 2019 sebesar Rp 15 miliar, pada saat itu ada 7 Kabupaten yang menerima dana hibah, karena saat itu di wilayah Sumsel ada 7 Kabupaten yang melaksanakan pemilihan Kepala Daerah termasuk Kabupaten OI.
“Saya tidak pernah menerima uang sebesar Rp 500 juta dari Herman Fikri yang saat ini sedang menjalani hukuman,” terang mantan ketua Bawaslu Sumsel.
Sedangkan Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ogan Ilir, nama Ketua Bawaslu OI Iin Irianto menerima uang sebesar Rp 500 juta dari terpidana Herman Fikri.
Dalam persidangan Jaksa Penuntut yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OI, masuknya nama Iin Irianto didalam dakwaan yang diduga menerima aliran dana sebesar Rp 500 juta dari Herman Fikri, bahkan Kajari OI mengingatkan kepada saksi Iin Irianto yang merupakan mantan Ketua Bawaslu Sumsel untuk Kooperatif dan memberikan waktu kepada saksi Iin Irianto untuk mengakui dan mengembalikan uang yang diduga diterima olehnya dari terpidana Herman Fikri sebesar Rp 500 juta.
“Dalam perkara ini sebelumnya ketiga terdakwa tidak mengakui menerima aliran uang, namun dengan berjalannya waktu dan pembuktian, akhirnya ketiga saksi yang saat ini menjadi terdakwa, namun kita menghargai niat baik ketiga terdakwa dengan mengembalikan uang kerugian negara, jadi kami berikan kesempatan kepada saksi Iin Irianto untuk segera mengembalikan uang sebesar Rp 500 juta yang diberikan oleh terpidana Herman Fikri, Ini kesempatan terakhir, nanti kawan penyidik akan menyikapi apakah ada alat bukti untuk menyatakan saudara sebagai saksi atau nanti saudara sebagai terdakwa,” tegas Kajari OI.
Saat berita ini diturunkan, persidangan belum selesai dan akan dilanjutkan untuk mendengarkan kesaksian tiga terpidana yaitu Herman Fikri, Aceng dan Romi.














