MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang dugaan perkara Korupsi pengelolaan anggaran dana Desa, Desa Lirik Kecamatan Pangkalan Lampam, kabupaten OKI, tahun anggaran 2020-2021, yang menjerat terdakwa Samsul bin Simin yang merupakan mantan Kepala Desa (Kades) Lirik, yang diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,1 miliar, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda menghadirkan ahli dari Inspektorat OKI, Selasa (7/10/2025).
Sidang diketuai oleh majelis hakim Masriati SH MH, dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI, menghadirkan satu orang Ahli dari Inspektorat OKI, Rendiko Permana.
Saat memberikan keterangan di persidangan Ahli Rendiko Permana dari Inspektorat OKI mengatakan, bahwa metode penghitungan yang digunakan adalah Totallos yaitu penghitungan keseluruhan kerugian anggaran negara terkait kegiatan dana desa tahun 2020-2021.
“Saya turun langsung ke lapangan bersama anggota inspektorat didampingi pihak kecamatan dan pihak warga desa Lirik, anggaran yang diterima oleh desa lirik tahun 2020 sebesar Rp 1 miliar lebih begitu juga tahun 2021,” terang Ahli.
Terjadi keanejmhan dalam perkara ini, dimana terdakwa Samsul bin Simin berdasarkan penyelidikan dan penyidikan Polres OKI akhirnya berhasil menetapkan Samsul bin Simin mantan Kades Desa Lirik sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan anggaran dana Desa, Desa Lirik Kecamatan Pangkalan Lampam, yang diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,1 miliar, dan akhirnya dilimpahkan ke Kejari Kayuagung.
Dalam fakta persidangan terungkap, bahwa hampir semua perangkat Desa Lirik, mulai dari Ketua BPD, Kaur Keuangan hingga Kaur Umum, tidak mengerti tugas dan tupoksinya, padahal dalam rentang waktu yang lama para perangkat Desa Lirik, menikmati gaji buta tanpa ada pertanggungjawaban padahal semua yang diterima tersebut dari anggaran dana desa, dan juga merupakan uang negara, dimana saat menggunakan dan menikmati ada pertanggungjawabannya.
Saat diwawancarai melalui Sumantri SH MH selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OkI didampingi oleh Purnomo selaku Kasi Pidsus Kejari OKI, pada Senin 6 Oktober 2025 mengatakan, bahwa akan tetap mendalami keterlibatan pihak lain.
“Karena ini kasusnya limpahan dari Polres OKI, jadi kita akan tetap akan mendalami keterlibatan pihak lain, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam perkara ini, kita lihat dalam fakta persidangan,” terang Kajari OKI.
Dalam dakwaan JPU Kejari OKI, perbuatan terdakwa merugikan Keuangan negara sebesar Rp 1,1 miliar lebih, bahkan untuk membayar biaya sekolah dan biaya pernikahan anaknya, terdakwa menggunakan anggran dana desa yang pengeluaran nya tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.














