Example 728x250 Example 728x250
HUKUM & KRIMINAL

Kajati Kepri Resmikan Balai Restorative Justice Lingga

×

Kajati Kepri Resmikan Balai Restorative Justice Lingga

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, LINGGA – Bupati Lingga, Muhammad Nizar menerima kunjungan kerja Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Riau (Kepri), Gerry Yasid di Kecamatan Singkep, Selasa (21/6/2022).

Kunjungan kerja ini meliputi peresmian Balai Restorative Justice (RJ), atau Balai Perdamaian Adiyaksa Payong Sekate. Lalu, sosialisasi penyelesaian perkara dengan pendekatan RJ.

RJ ialah pendekatan mengurangi kejahatan melalui pertemuan antara korban dan terdakwa, guna melakukan musyawarah mufakat melibatkan perwakilan masyarakat agar tercapai kesepakatan damai.

Bupati Lingga, Muhammad Nizar mengapresiasi peresmian tersebut. Karena saat ini, hanya ada tiga Balai RJ di Kepri dan salah satunya di Lingga.

“Balai RJ sangat bermanfaat, terutama bagi warga yang dalam penyelesaian perkara, hadirnya balai ini tak mengharuskan semua perkara hukum diselesaikan di pengadilan,” katanya.

Nizar berharap, setiap masalah tidak mesti diselesaikan melalui jalur hukum atau peradilan. “Namun, diupayakan selesai melalui adat istiadat setempat,” harapnya.

Kajati Kepri, Gerry Yazid mengaku harus datang ke Lingga karena beberapa alasan. Salah satunya, rentetan sejarah peradaban Melayu yang mengakar di Lingga.

“Pejabat sebelumnya jarang datang ke Lingga, saya juga tahu sejarah karena di sini awal mula peradaban Melayu,” ujarnya.

Diungkapkannya, Balai RJ didirikan karena beberapa faktor keprihatinan. Walaupun kejaksaan berwewenang dalam penegakan hukum, namun pada prosesnya masih perlu penyesuaian.

“Perkara ringan seperti pencurian karena terpaksa, KDRT atau kriminal lain yang tingkat kerugiannya rendah bisa diselesaikan di Balai RJ,” ungkapnya.

Dijelaskannya, hadirnya Balai RJ menuntut peran pemerintah desa dan berbagai tokoh atau lembaga adat sebagai pihak peradilan, sesuai role model kehidupan masyarakat.

“Sepanjang dampak kejahatan tak memiliki ketercelaan tinggi serta dampak buruk atau membuat nyaman bersama, perkara bisa selesai dengan damai dan tanpa sidang,” pungkasnya. (*)