MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur, Ferry Saragih, S. Sit., M.H., menyebutkan bukan pada kesalahan pengukuran tapi kesalahan dalam penunjukan batas.
Hal itu diungkapkannya sehari usai viralnya pemberitaan di media sosial yang memuat artikel Kades di Tulungagung Keluhkan Lambatnya Penerbitan Perubahan Sertifikat PTSL 2019 Desa Mojoarum, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung, Rabu (11/10/2023).
“Jadi bukan kesalahan pengukuran tapi kesalahan dalam penunjukan batas. Berkasnya itu misalnya 100 yang ditunjukan 200, ada juga kadangkala berkasnya 100 yang ditunjukkan 50, 50 dengan dipecah-pecah,” ucap Ferry dihadapan Ketua dan Anggota Pokmas didampingi Kepala Desa Mojoarum Hj. Emmy Siksowati di kantor BPN Tulungagung.
“Makanya, kemarin juga banyak kasus yang pecah-pecah, dan ini saya tutup berkasnya, tidak boleh lagi karena kasus-kasus pernah terjadi karena menganggap teman-teman di desa itu menggampangkan, ini adalah produk hukum. Oh ini tinggal robek atau coret padahal ini di tempat kita adalah data seumur hidup,” imbuhnya.