Menurut Ferry, bahwasanya data-data yang dikasihkan oleh bapak-bapak Pokmas Desa Mojoarum dan Ibu Kades itu adalah sebuah dokumen yang akan pertanggungjawaban di Pengadilan.
“Kalau data ini tidak benar berarti cacat hukum sertifikat itu,” ujarnya.
Ferry menambahkan dari keterangan para Kepala Seksi (BPN Tulungagung tahun 2019) akhirnya ia memahami inti dari permasalahan yang dikeluhkan oleh Pokmas Desa Mojoarum tersebut sebenarnya terjadinya mis komunikasi.
Hal itu terjadi, sambung dia, dipicu koordinasi antara petugas pengukuran dengan Pokmas Desa Mojoarum tidak banyak melalui dari BPN.
“Adanya banyak pemecahan bidang, dan ini sebenarnya yang terjadi di Desa dengan Pokmas dengan petugas ukur memecah tanpa koordinasi sehingga sertifikat yang terbit itu tidak sesuai,” tambahnya.
“Jadi tolong dan intinya teman media jangan sampai berakibat opini karena keluar ini beritanya. Harapan saya klarifikasi saja, saya kan kalau ada di kantor pasti teman media saya temui, tidak pernah saya menolak kecuali saya tidak ada ditempat. Kita sama-sama belajar dan ini sebenarnya tidak ada masalah hanya masalah komunikasi,” sambungnya.