Penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat dari korporasi dan PMPJ ini dilakukan, dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana pendanaan terorisme.
Untuk itulah, Kakanwil Harun berharap para anggota MPDN yang telah dilantik dapat bekerja secara professional, dengan senantiasa menjunjung tinggi supremasi hukum dan HAM, guna terwujudnya kepastian hukum yang berkeadilan di dalam melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Notaris.
Pada kesempatan tersebut turut dilantik dan diambil sumpah diantaranya, Lius Eka Brahma Saputra (Notaris di Palembang) sebagai anggota Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Sumsel pengganti antar waktu MKNW Periode 2019-2022. Lius Eka Brahma Saputra, menggantikan Ahmad Syarifudin (Notaris Palembang yang telah memasuki masa purna bakti).
Sembilan orang anggota MPDN Kota Palembang yang dilantik, yakni Yenni, Riyan Citra Utami, Budiman Santoso, Marsudi Utoyo, Sri Turatmiyah, Rizayusmanda, Samudi, Agus Trisaka dan Dian Saraswati.