MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Dr. Ilham Djaya meninjau pelayanan paspor untuk lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Jumat pagi (29/11) kemarin.
“Untuk mempermudah proses pembuatan paspor lansia, telah disediakan layanan prioritas pada setiap kantor imigrasi. Pemohon paspor lansia dapat langsung mendatangi kantor imigrasi setempat tanpa harus mendaftar melalui aplikasi M-Paspor terlebih dahulu, karena telah disediakan antrean prioritas bagi pemohon paspor lansia yang terpisah dengan antrean umum,” ujar Ilham Djaya dihadapan para pemohon yang hadir.
Layanan tersebut, lanjut Ilham, merupakan layanan prioritas yang diperuntukan khusus anak-anak usia di bawah 5 (lima) tahun, lanjut usia di atas 60 tahun, pemohon yang sedang sakit, disabilitas, hingga ibu hamil. Pemohon dianjurkan datang di pagi hari saat pelayanan di kantor imigrasi baru dimulai dengan membawa berkas persyaratan.