Mulai Proses Pengadaan sampai Penunjukan Perusahaan yang akan Mengerjakan
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Smart Board di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2025-2026, yang menjerat dua orang terdakwa dari pihak swasta selaku pihak penyuap terhadap Edison selaku Bupati Muara Enim dan beberapa pihak lain, sebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 13 miliar lebih, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Karmidi selaku PKK Pengadaan Croomebook, Rabu (16/9/2026).
Dihadapan majelis hakim Fatimah SH MH, JPU KPK RI kembali melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi Karmidi selaku PPK Pengadaan Croomebook di Disdikbud Muara Enim.
Dalam persidangan JPU KPK RI, menggali keterangan saksi Karmidi terkait proses pengadaan SmartBoard, Karmidi menjelaskan, bahwa pengajuan awal bukan SmartBoard tapi hanya Alat Peraga Siswa atau Alat Pembelajaran.
Karmidi menjelskan, bahwa dalam dokumen harga awal pengadaan SmartBoard adalah Rp 182 juta berdasarkan Standar Satuan Harga (SHH) dan dalam dokumen penawaran.adalah alat praktek dan alat peraga, menurutnya semua proses pengadaan Abi Nurwardani yang mengatur semua.
“Abi Nurwardani ini orangnya luwes, ketika mengajukan penganggaran suatu proyek pengadaan pasti disetujui, salah satunya karena Abi ini dekat dengan pimpinan khususnya Edison selaku Bupati non Aktif,” terang Karmidi.
Karmidi juga menguraikan, bahwa Abi ini bisa menentukan siapa yang akan mendapatkan suatu pekerjaan, apa yang disampaikan Abi kepada Kepala Dinas pasti disetujui, bisa dikatakan Abi ini yang mengatur semua.
“Abi Nurwardani ini, bahkan bisa menentukan siapa yang akan mendapatkan pekerjaan, bisa menunjuk perusahaan mana yang akan mengerjakan suatu proyek,” terangnya.
Mendengar pernyataan saksi, JPU KPK menggali keterangan saksi Karmidi, terkait nilai uang yang diperoleh oleh Karmidi dalam proses pengadaan SmartBoard tersebut.
“Saksi dari total pengadaan SmartBoard ini, saksi menerima aliran dana sebesar Rp 300 juta, Rp 100 juta diserahkan diawal dan Rp 200 jutanya setelah selesai proyek, apakah semua uang yang saksi terima telah dikembalikan,” cecar KPK.
“”Dari total Rp 300 juta yang saya terima, semua telah saya kembalikan,” terang saksi Karmidi.
Dalam keterangan saksi Karmidi dipersidangan, Nilai pengadaan barang dan jasa di Disdikbud Muara Enim adalah sebesar Rp 62 miliar, menurut Karmidi yang tidak dilakukannya saat menjadi PPK adalah semua dilakukan oleh Bunga Intan Pratiwi yang merupakan staf P3K Kebudayaan sekaligus orang kepercayaan Abi Nurwardani.
“Yang berkomunikasi dengan Cory dan membuat HPS adalah Bunga, selaku PPK, Bunga semua yang menyusun dokumen pengadaan E-Katalog, karena User dan Pasword diserahkan semua kepada Bunga Intan Pratiwi,” urai Karmidi.
Menurutnya, Paket Harga pengadaan SmartBoard dari harga awal Rp 182 juta, berdasarkan keterangan Bunga Intan Pratiwi hanya turun Rp 700 ribu, saat proses Negosiasi dengan empat perusahaan.
“Bunga hanya melaporkan bernegosiasi dengan Cory dan Santi saja, saya tidak tahu ceritanya, terkait adanya kelebihan Standar Satuan Harga, kami mengetahui saat proses pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK,” urai Karmidi.














