BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Kaki Tangan Bandar Narkoba Diamankan Petugas

×

Kaki Tangan Bandar Narkoba Diamankan Petugas

Sebarkan artikel ini

* Petugas Sita 2 Kg Sabu dan 4.010 Butir Ekstasi

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Kaki tangan bandar narkoba berhasil diringkus Ditresnarkoba Polda Sumsel. Dari tangan tersangka, petugas turut menyita dua kilogram sabu dan 4.010 butir pil ekstasi. Kini empat tersangka yang berasal dari Medan, Iskandar, Jhonatan, Dicky Proyogi dan Kabupaten Muratara itu, Farizal, masih menjalani pemeriksaan intensi penyidik, Rabu (11/10/2023).

“Penangkapan tersangka berlangsung di Jalan Lintas Sarolangun – Lubuklinggau Kabupaten Muratara, Sabtu (23/9/2023). Saat anggota kita menindaklanjuti informasi masyarakat, tentang adanya masuk narkoba yang akan dibawa ke Muratara,” ungkap Wadirresnarkoba Polda Sumsel, AKBP Harissandi, saat press release.

Dikatakan Harissandi, barang bukti berupa dua kilogram dan 4.010 butir pil ekstasi, sengaja disimpan dalam tas ransel yang disimpan di kursi belakang mobil Wuling nopol BK 1952 ACZ.

“Ketika disetop anggota dan digeledah, ternyata didalam tas ransel yang dibawanya berisi narkoba, rencana akam dikirim ke Desa Lesung Batu, Musi Rawas,” ujarnya.

Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup/mati.

Sementara tersangka Jonathan mengaku, dirinya diperintahkan DN, untuk mengantar narkoba ke Provinsi Jambi menggunakan mobil rental. Namun tiba-tiba tujuannya diganti menjadi Muratara.

“Awalnya barang tersebut hendak dibawa ke Jambi, namun tiba-tiba berubah tujuan, ke Sumsel. Mobil sendiri dirental DN dengan harga Rp 400 ribu perhari,” ungkapnya.

Tersangka Iskandar menambahkan, dirinya mendapatkan upah Rp 25 juta, dibagi tiga, jika berhasil mengantar barang tersebut.

“Upahnya Rp 25 juta pak dibagi tiga pak,” tukasnya.