Kampus UKB Dilaporkan ke Disnaker Kota Palembang, Ada Apa?

oppo_0

Sementara, Ryan Gumay menambahkan, Bulan Februari telah memasukan somasi 1 dan 2 ke UKB atas hak hak yang dituntut oleh kliennya, mereka sempat mediasi dua kali dengan pihak kampus UKB, namun tidak menemukan titik terang.

“Bahasanya PHP, kampus UKB itu PHP. Sejak pertemuan itu, kami mengeluarkan angka awal, mereka minta angka realnya kami berikan,namun hingga saat ini tidak ada kejelasan, bahkan yg ada klien kami diberhentikan sepihak, sehingga terpaksa kami mengambil langkah untuk melaporkan pihak kampus ke Disnaker Kota Palembang,” paparnya.

Ryan Gumay berharap, pihak kampus UKB dapat beritikad baik mewujudkan keinginan dan memenuhi hak hak kliennya, yang sudah dizolimi.

“Kami berharap agar pihak kampus bijaksana dan berfikir positif. Kami berharap agar keadilan berpihak kepada klien kami,” tukasnya.

Tuntutan klien kami itu, tidak lain pembayaran pesangon, Uang Penghargaan masa kerja, uang pergantian hak sesuai UU Cipta Kerja.

“Jangan ada lagi korban korban selanjutnya. Dosen ini profesi yang mulia, maka harus dihargai dan diperlakukan dengan baik, dalan menjalankan profesinya dilindungi Undang – Undang,” tukasnya.

Bagikan :

Pos terkait