MATTANEWS.CO, MUBA – Gerak cepat dilakukan oleh Polsek Keluang yang di back up oleh unit Pidsus Sat Reskrim Polres Muba menangkap pelaku pengeboran sumur minyak yang di lakukan secara ilegal (Ilegal Drilling) dan menyebabkan ledakan serta kebakaran besar pada Kamis malam (20/06/2024) di desa Tanjung Dalam Kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin.
Akibat dari kejadian tersebut pihak kepolisian akhirnya mengamankan PT (26) Warga desa Toman, Kecamatan Babat Toman yang disinyalir sebagai pemilik dan pelaku Ilegal Drilling.
Kasat Reskrim Polres Muba, Akp. Bondan Try Hoetomo dalam keterangannya kepada wartawan mengatakan, pada hari kamis (20/06/2024) didesa Tanjung Dalam Kecamatan Keluang telah terjadi kebakaran sumur minyak Ilegal (Ilegal Drilling) milik tersangka PT (26).
Dijelaskan Bondan penyebab kebakaran diduga karena percikan api dari mesin penyedot minyak menyambar minyak mentah yang ada di penampungan, sehingga api merambat dan membakar semua yang ada ditempat tersebut.