MATTANEWS.CO, JAMBI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi memperkuat sinergi dengan Pemerintah Kota Jambi dalam pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual (KI) sebagai bagian dari upaya mendorong potensi daerah menjadi aset yang bernilai ekonomi.
Penguatan kolaborasi tersebut dibahas dalam pertemuan Kanwil Kementerian Hukum Jambi bersama Pemerintah Kota Jambi yang digelar di Rumah Dinas Wali Kota Jambi, Senin (24/8/2026).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi Jonson Siagian hadir didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum Diana Yuli Astuti. Pertemuan tersebut dihadiri langsung Wali Kota Jambi Maulana, Wakil Wali Kota Jambi Diza Hazra Aljosha, serta jajaran dari kedua pihak.
Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas pengembangan Jambi IP Ecosystem sebagai model kolaborasi untuk mengintegrasikan pendataan, pelindungan, pendampingan, hingga pemanfaatan Kekayaan Intelektual secara lebih terarah.
Kakanwil Kemenkum Jambi Jonson Siagian menegaskan bahwa Kekayaan Intelektual tidak seharusnya hanya dipandang sebagai instrumen perlindungan hukum, tetapi juga perlu ditempatkan sebagai bagian dari strategi pembangunan daerah.
“Kekayaan Intelektual harus kita dorong agar tidak berhenti pada pendaftaran. Potensi KI yang dimiliki Kota Jambi perlu dipetakan, dilindungi, kemudian dikembangkan sehingga dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah,” ujar Jonson.
Melalui konsep Jambi IP Ecosystem, Kanwil Kemenkum Jambi mendorong Pemerintah Kota Jambi melakukan inventarisasi dan pemetaan potensi KI secara sistematis.
Potensi tersebut mencakup karya kreatif, inovasi, kekayaan budaya, produk unggulan, hingga berbagai potensi ekonomi kreatif yang memiliki nilai dan karakteristik khas Kota Jambi.
Salah satu langkah konkret yang dibahas dalam pertemuan tersebut adalah rencana Dinas Pariwisata Kota Jambi memfasilitasi pendaftaran 30 Kekayaan Intelektual.
Fasilitasi tersebut diharapkan dapat memperkuat pelindungan terhadap potensi budaya, pariwisata, ekonomi kreatif, serta berbagai produk unggulan yang dimiliki Kota Jambi.
Selain membahas pendataan dan pendaftaran KI, Kanwil Kemenkum Jambi juga menyerahkan draft Perjanjian Kerja Sama (PKS) kepada Pemerintah Kota Jambi sebagai bahan tindak lanjut.
Draft tersebut diharapkan menjadi dasar untuk membangun kolaborasi yang lebih terstruktur, terukur, dan berkelanjutan antara Kanwil Kementerian Hukum Jambi dan Pemkot Jambi dalam pengembangan ekosistem Kekayaan Intelektual.
Pemerintah Kota Jambi menyambut baik penguatan kolaborasi tersebut dan menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti pendataan potensi KI, rencana fasilitasi pendaftaran 30 KI, serta kerja sama dengan Kanwil Kemenkum Jambi.
Kolaborasi tersebut diharapkan tidak berhenti pada aspek administratif berupa pendaftaran, tetapi berlanjut pada upaya pengembangan dan pemanfaatan KI secara produktif.
Dengan ekosistem yang terintegrasi, Kekayaan Intelektual di Kota Jambi diharapkan mampu menjadi instrumen untuk memperkuat identitas daerah, meningkatkan daya saing produk lokal, membuka peluang ekonomi baru, serta memberikan nilai tambah bagi masyarakat.
Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya mendorong Kekayaan Intelektual agar semakin berperan dalam pembangunan daerah dan pertumbuhan ekonomi masyarakat Kota Jambi.














