BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINALTNI DAN POLRI

Polresta Jambi Tertibkan Aksi Ugal-ugalan dan Knalpot Brong, 112 Motor Diamankan

×

Polresta Jambi Tertibkan Aksi Ugal-ugalan dan Knalpot Brong, 112 Motor Diamankan

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, JAMBI – Satuan Lalu Lintas Polresta Jambi terus meningkatkan penertiban terhadap aktivitas berkendara yang dinilai mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya aksi berkendara ugal-ugalan dan penggunaan knalpot brong.

Penertiban dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat serta perintah pimpinan. Dalam tiga kegiatan pada 15, 17, dan 22 Agustus 2026, polisi mengamankan 112 unit kendaraan roda dua dan satu senjata tajam.

Kapolresta Jambi Kombes Pol. Ananto Herlambang, S.I.K., M.M., melalui Kasat Lantas Polresta Jambi AKP Rio Siregar, S.I.K., menyampaikan bahwa penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan masyarakat di jalan raya.

Penindakan pertama dilakukan pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB setelah kepolisian menerima laporan masyarakat mengenai adanya sekumpulan anak yang masih berkumpul.

Sebelumnya, personel Polsek Jambi Selatan telah memberikan imbauan agar kelompok tersebut membubarkan diri. Namun, imbauan tersebut tidak diindahkan.

Menindaklanjuti kondisi tersebut, Kapolresta Jambi memimpin langsung kegiatan penindakan. Petugas kemudian mengamankan 38 unit kendaraan roda dua dari berbagai jenis.

Penindakan kembali dilakukan pada Senin (17/8/2026), sesaat setelah kegiatan detik-detik Proklamasi. Satlantas Polresta Jambi menerima laporan masyarakat yang merasa resah setelah berpapasan dengan sekelompok pelajar yang disebut berkendara secara ugal-ugalan dan membawa bendera kelompok mereka.

Kapolresta Jambi kemudian memerintahkan seluruh jajaran untuk melakukan penindakan. Petugas membubarkan kelompok tersebut dan mengamankan 35 unit kendaraan, sekaligus mengamankan sejumlah pelajar yang berasal dari berbagai sekolah di Kota Jambi.

Selanjutnya, pada Sabtu (22/8/2026) malam hingga Minggu (23/8/2026) dini hari, personel gabungan melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah Sipin.

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 23.00 WIB hingga 01.00 WIB tersebut dilaksanakan atas perintah Kapolda Jambi dan dipimpin Kapolresta Jambi.

Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan 39 unit kendaraan roda dua serta satu senjata tajam.

Jika ditotal, dari tiga kegiatan penertiban tersebut, kepolisian mengamankan 112 unit kendaraan roda dua.

Polresta Jambi menegaskan kendaraan yang terjaring dalam kegiatan penertiban akan ditahan selama dua minggu.

Khusus kendaraan milik pelajar, pengambilannya diwajibkan didampingi orang tua dan guru. Langkah tersebut diharapkan menjadi bagian dari pembinaan sekaligus mendorong peningkatan pengawasan terhadap aktivitas pelajar dalam menggunakan kendaraan bermotor.

Sementara itu, kendaraan yang menggunakan knalpot brong diwajibkan melepas atau mengganti knalpot tersebut. Knalpot brong yang telah diamankan selanjutnya akan dihancurkan sebagai bagian dari langkah penertiban.

Kepolisian menilai penggunaan knalpot brong dan aksi berkendara secara ugal-ugalan berpotensi mengganggu kenyamanan serta membahayakan pengguna jalan dan masyarakat lainnya.

Satlantas Polresta Jambi mengimbau para orang tua dan pihak sekolah untuk turut meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, khususnya dalam penggunaan kendaraan bermotor di jalan raya.

Polisi berharap sinergi antara kepolisian, keluarga, sekolah, dan masyarakat dapat mencegah aksi berkendara yang berpotensi membahayakan sekaligus menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan lalu lintas di Kota Jambi.