Dijelaskan Kasubsi Penuntutan Bidang Pidsus, Hendi Tanjung SH MH, dalam perkara baik AZ dan J, merupakan panitia sertifikasi PTSL 2019 Kota Palembang.
“Selama penggeledahan, tidak ada kendala sama sekali dari pihak BPN sangat kooperatif,” bebernya.
Diberitakan sebelumnya, Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menetapkan dua tersangka oknum pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang terkait kasus dugaan gratifikasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis (PTSL) tahun 2019.