“Dengan terdapatnya pilihan paspor dengan masa berlaku 5 tahun dan 10 tahun, diharapkan masyarakat dapat memilih paspor sesuai kebutuhan, namun khusus paspor dengan masa berlaku 10 tahun hanya diperuntukkan bagi WNI yang telah berumur 17 tahun ke atas atau yang sudah menikah yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia,” ungkapnya.
Penyesuaian ini, tegas Ilham, dipastikan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat luas dan diimbangi dengan peningkatan kualitas layanan publik secara berkelanjutan.
Ilham menambahkan, bahwa untuk membuat paspor baru atau perpanjangan, prosedur yang berlaku masih tetap sama. Pemohon dapat melakukan pendaftaran online melalui aplikasi Mpaspor, dengan ketentuan baru tersebut.
“Untuk memudahkan masyarakat dalam menyesuaikan perubahan ini, aplikasi M-Paspor telah diperbarui. Pembaruan mencakup penambahan menu untuk memilih jenis paspor dan masa berlaku sesuai tarif terbaru,” tutup Ilham.(*)