MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Kantor Imigrasi Putussibau mengeluarkan Data Orang Asing berdasarkan dokumen Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Menetap (KITAP) sebagaimana yang diminta oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat (Kalbar).
Kepala Subseksi Teknologi Informasi, Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Putussibau Rio Sadewo mengungkapkan, dikeluarkannya data orang asing tersebut sehubungan dengan surat dari Disdukcapil Kabupaten Kapuas Hulu dengan Nomor 474/653/DKPS-2021 tertanggal 19 Oktober 2021 perihal Permintaan Data Orang Asing.
“Jadi berdasarkan KITAS dan KITAP di Kabupaten Kapuas Hulu, maka dengan ini kami sampaikan Data Orang di Tahun 2021,” kata Rio
Dikatakan Rio, DATA ORANG ASING PERIODE Januari – Oktober 2021 Kantor Imigrasi Kelas III TPI Putussibau tersebar di Kecamatan Putussibau Utara dan Putussibau Selatan.
“Untuk jumlahnya ada 23 orang, baik laki – laki maupun perempuan. Kebanyakan dari yang terdata itu merupakan misionaris, yang melaksanakan aktivitas dibeberapa desa,” kata Rio.