PH : Tidak ada yang Dirugikan dalam Perkara ini
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Terjerat perkara dugaan korupsi penerbitan sertifikat hak milik dilahan kawasan hutan lindung Gunung Dempo, dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2017-2020, yang menjerat tiga orang terdakwa mantan pegawai BPN kota Pagaralam yaitu, Yogi Armansyah Putra, Bowo Marsi dan Nuryanti, kembali jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda pembacaan putusan, Jum’at (20/12/2024).
Sidang diketuai oleh majelis hakim Kristianto Sahat SH MH, dihadiri oleh 3 orang terdakwa didampingi oleh penasehat hukumnya masing-masing serta dihadiri oleh JPU Kejari Pagaralam.
Dalam pertimbangan putusannya majelis hakim menyatakan, bahwa perbuatan para terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider JPU Kejari Pagar Alam.
Adapun hal-hal yang memberatkan, bahwa perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk mewujudkan masyarakat yang bersih bebas dari korupsi, perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat.
Sedangkan hal-hal yang meringankan adalah, bahwa terdakwa belum pernah dihukum, sopan dalam persidangan dan para terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Yogi Armansyah dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Bowo Marsi selama 1 tahun 2 bulan dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Nuryanti selama 1 tahun,” tegas majelis hakim saat bacakan putusan.
Usai mendengarkan putusan yang disampaikan oleh majelis hakim, terdakwa Yogi Armansyah melalui penasehat hukumnya menyatakan sikap banding.
Sedangkan untuk terdakwa Bowo Marsi, Nuryanti dan jaksa penuntut menyatakan sikap pikir-pikir dengan hasil putusan tersebut.
Dalam sidang sebelumnya para terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pagaralam, untuk terdakwa Yogi Armansyah Putra dan terdakwa Bowo Marsi dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan sedangkan untuk terdakwa Nuryanti dituntut selama 2 tahun, denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Saat diwawancarai usai sidang Taslim SH MH didampingi oleh Linda Kuang SH selaku penasehat hukum terdakwa Yogi Armansyah mengatakan, bahwa kami menyatakan banding dengan hasil putusan majelis hakim yang menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan terhadap klien kami.
“Karena dalam perkara ini klien kami tidak terbukti melanggar melanggar pasal 2 namun yang terbukti pasal 3, karena kami beranggapan bahwa klien kami tidak seharusnya dihukum dalam perkara ini, mengapa kami melakukan upaya banding karena menurut kami klien terdakwa tidak bersalah, karena point nya seharusnya perkara ini tidak harus masuk sampai Pengadilan dan tidak ada orang yang harus dipersalahkan dalam perkara ini,” terang Taslim
Ditambahkan oleh Linda Kuang, bahwa walaupun ada yang bersalah, kinerjanya yang harus diperbaiki ketika ada kekeliruan, karena program PTSL inikan instruksi presiden.
“Ada aturan yang tidak diikuti oleh Aparat Penegak Hukum (APH), karena ini program nasional mungkin ada kekeliruan dalam pelaksanaan, seharusnya diselesaikan secara administrasi, tentu kami berharap saat banding nanti majelis hakim dapat mempertimbangkan semua fakta yang ada dan harapannya klien kami dibebaskan,” tutup Linda.
Adapun modus yang digunakan para terdakwa adalah melakukan pengalihan hak aset negara berupa kawasan hutan lindung di area Gunung Dempo, dengan memanfaatkan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di tahun 2017 sampai dengan tahun 2020.
Atas perbuatannya jaksa penuntut mendakwa para terdakwa dalam, Pasal 2 ayat (1) junto pasal 8 UU RI Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah dirubah didalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.