MATTANEWS.CO, BANYUASIN – Menanggapi adanya pengaduan dugaan pengerusakan salah satu warga Teluk Tenggirik, di areal plasma perkebunan sawit di Desa Teluk Tenggirik Kecamatan Air Kumbang, Kabupaten Banyuasin, Penyidik unit 1 Subdit Harda Ditreskrimum Polda Sumsel lakukan peninjauan lapangan atas objek yang dimaksud, Kamis (21/05/2026).
Kejadian berawal saat pelapor Awaludin, mengaku memiliki lahan seluas 4 hektare di desa tersebut dan menuding anggota KUD melakukan perusakan tanaman sawit yang telah ditanamnya sejak tahun 2024.
Sementara yang menjadi terlapor dari peristiwa itu, Koperasi Produsen Usaha Teluk Sejahtera, tidak lain masyarakat Petani Plasma Desa Teluk Tenggirik mitra PT Andira Agro.
”Jadi, kita disni untuk mengecek bidang tanah yang menjadi permasalahan, apakah bidang tanah ini masuk areal plasma atau tidak. Dari itu kami undang dinas perkebunan dan BPN. Pemeriksaan ini hanya sifatnya menujukan titik koordinat dari lahan yang diklaim pelapor,’ urai Kanit 1 Harda, AKP Bambang Julianto.
Dari lokasi kejadian, petugas tidak menemukan satu tanaman sawit yang dilaporkan pelapor mengalami kerusakan. Bahkan, tanaman yang diklaim pelapor itu tumbuh ditengah antara tanaman sawit yang sudah berusia belasan tahun, rutin berproduksi milik plasma (yang bermitra) dengan PT Andira Agro.
”Makanya kami merasa pelaporan ini sebagai upaya kriminalisasi terhadap kami, karena kami hanya sebagai pengurus dan mengelola sesuai dengan Hasil Rapat Anggota Tahun yang kami kerjakan pun di Areal plasma yang bermitra dengan PT Andira Agro,” ungkap Muhamad, Ketua KUD Produsen Usaha Teluk Sejahtera.
Fakta lain yang terungkap malah justru lahan yang diklaim Awaludin, diduga sebelumnya telah berpindah tangan dan tanaman sawit berusia satu tahun itu ditanam oleh orang lain.
Hal itu setelah masyarakat mendapatkan dokumentasi menunjukkan Awaludin melakukan transaksi dengan warga lain bernama Carya atas lahan yang dimaksud.
Tak hanya transaksi, anggota KUD juga sempat memergoki anak dari Carya yang diduga memanen buah sawit tanaman milik anggota.
Terkait itu bahkan telah di proses hukum meski berakhir dengan perdamaian di Polsek Air Kumbang.
”Kasus itu sudah dilakukan perdamaian dimana pak Carya sepakat untuk mencabut tanaman sawitnya tersebut. Namun, belakangan lahan mereka beralibi bahwa lahan itu masih milik Awaludin dan mengklaim bahwa dengan pak Carya hanya kerjasama untuk mengelola lahannya,” urai salah satu petani plasma.
Muhamad menyebut semenjak pembukaan lahan di tahun 2008 silam, waktu pembebasan itu ada tim Desa dan mulai dilakukan penanaman oleh PT Andira Agro ditahun 2012 hingga dilakukan penyerahan plasma tak pernah muncul permasalahan hingga akhirnya dilaporkan ke Polda Sumsel pada 2025 lalu.
”Sebagai petani akibat pelaporan ini mengganggu aktivitas kami bertani, ini tentu tidak masuk akal sebab kami mendapat SK dari bupati dan lahan ini dipastikan clear and clean dari Mitra kami PT Andira agro,” urainya.
Tidak menutup kemungkinan bila pelaporan itu tak membuktikan, pihak koperasi akan mengadakan musyawarah anggota atau rapat pengurus untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Seperti diungkap penasihat hukum koperasi yang menjadi dasar klaim pihak pelapor berupa surat tahun 1981. Namun, dari penelusuran yang kami lakukan melalui surat permohonan klarifikasi dan keterangan kepala desa bahwa surat tersebut tidak pernah terdaftar ataupun teregister dalam arsip desa (alas hak pelapor-red),” tutur Ivan Saputra SH MH didampingi Rusmeli SH.
Selain itu, Penasihat hukum koperasi juga menyoroti pengecekan yang dilakukan oleh Penyidik Unit 1 Harda Polda Sumsel.
Menurutnya, yang menjadi laporan pihak rivalnya tersebut berkaitan dengan penyerobotan lahan dan pengerusakan tanam tumbuh.
”Kami bingung, kenapa bisa klien kami dilaporkan penyerobotan lahan, padahal kami memiliki dasar, yaitu SK bupati yang membuktikan bahwa lahan tersebut merupakan lahan plasma milik masyarakat Petani Desa Teluk Tenggirik, tergabung di koperasi dan terbitnya SK tersebut sudah melalui proses panjang, proses verifikasi dan dinyatakan clear and clean dari dinas-dinas terkait,” terangnya.
Peninjauan lokasi yang dilakukan oleh Unit 1 Harda ini juga melibatkan pihak inti, PT Andira Agro.
Asisten Direktur PT Andira Agro, Junisman Aidil memastikan lahan yang dipermasalahkan Awaludin, sebetulnya merupakan area plasma perusahaannya.
”Menurut kami, ini lahan sudah clear and clean, sebab sejak awal tanam itu tidak pernah ada masalah, namun setelah ada SK bupati ini baru muncul permasalahan,” jelasnya.
Terkait dengan status lahan koperasi yang diklaim clear and clean juga diakui pihak aparatur Desa Teluk Tenggirk baik yang kini menjabat maupun kepala desa yang menjabat saat lahan tersebut dibebaskan.
”Selama ini tidak pernah ada permasalahan. Jadi berdasarkan pengecekan kami, alas hak pelapor tersebut tidak pernah terdaftar ataupun teregister dalam arsip kantor desa kami,” tandas Marzuki Kepala Desa Teluk Tenggirik.















