MATTANEWS.CO, JAMBI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi mengharmonisasikan enam rancangan produk hukum daerah dari Pemerintah Kota Jambi dan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kamis (15/10/2026).
Pembahasan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan regulasi daerah selaras dengan peraturan perundang-undangan dan dapat diterapkan sesuai kebutuhan masyarakat.
Kegiatan melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) itu berlangsung dalam dua sesi di Ruang Rapat Harmonisasi 1 dan 2, Lantai II Kanwil Kemenkum Jambi.
Rapat dipimpin Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Jambi, Dina Rasmalita, mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Jonson Siagian.
Dalam arahannya, Dina menegaskan bahwa pengharmonisasian merupakan tahapan penting dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Proses ini diperlukan untuk memastikan kesesuaian substansi, kejelasan kewenangan, serta ketepatan teknik penyusunan regulasi.
“Melalui proses pengharmonisasian, kita bersama-sama memastikan bahwa rancangan peraturan yang disusun tidak hanya memenuhi aspek teknik pembentukan peraturan perundang-undangan, tetapi juga memiliki kesesuaian substansi, kejelasan kewenangan, serta dapat dilaksanakan secara efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Dina.
Pada sesi pertama yang dimulai pukul 09.00 WIB, pembahasan difokuskan pada tiga rancangan produk hukum Kota Jambi. Kegiatan dihadiri Kepala Dinas Kesehatan Kota Jambi dr. Elvi Roza, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Jambi Siska Octora, Kepala Bidang Tata Ruang DPUTR Laswanto, Kepala Bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan DPKP Doddy Hidayat, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Idet Harianto, Sekretaris DPUTR Muammar Gadafi, serta tim harmonisasi dari pemerintah kota dan Kanwil Kemenkum Jambi.
Ketiga rancangan tersebut meliputi Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Jambi, serta Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Rencana Aksi Daerah Upaya Kesehatan Jiwa Kota Jambi Tahun 2026–2030.
Dalam pembahasan rancangan peraturan daerah mengenai cadangan pangan, tim harmonisasi menyoroti pengaturan jenis dan sumber cadangan pangan, mekanisme pengadaan, pengelolaan, penyimpanan, hingga penyaluran kepada masyarakat.
Kriteria penerima manfaat dan mekanisme pengawasan juga menjadi perhatian untuk mendukung pengelolaan yang transparan, akuntabel, dan tepat sasaran, terutama ketika terjadi keadaan darurat atau gangguan ketersediaan pangan.
Sementara itu, pembahasan rancangan peraturan wali kota tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) diarahkan pada kesesuaian struktur dan pola ruang, batas wilayah perencanaan, serta konsistensi antara norma pengaturan, peta, dan ketentuan teknis pemanfaatan ruang.
Penyempurnaan ini diharapkan memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang sekaligus mendukung pembangunan dan iklim investasi yang berkelanjutan.
Pada rancangan Rencana Aksi Daerah Upaya Kesehatan Jiwa Kota Jambi Tahun 2026–2030, pembahasan mencakup kejelasan tujuan, sasaran, program, indikator kinerja, serta koordinasi antarperangkat daerah.
Tim juga menekankan pentingnya pelayanan kesehatan jiwa yang terintegrasi, mulai dari upaya promotif dan preventif hingga kuratif dan rehabilitatif, dengan tetap memperhatikan perlindungan hak, martabat, dan kerahasiaan individu serta upaya mengurangi stigma.
Memasuki sesi kedua yang dimulai pukul 13.00 WIB, Kanwil Kemenkum Jambi membahas tiga Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Rapat dihadiri Asisten Administrasi Umum Agus Sanusi, Kepala Dinas Kesehatan Sahala Simatupang, Kepala Bagian Hukum Luthfi, Kepala Bagian Organisasi Cici Subekti, Sekretaris Dinas Perumahan dan Permukiman Apriansyah, serta tim harmonisasi Kanwil Kemenkum Jambi.
Tiga rancangan yang dibahas meliputi perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Rumah Tidak Layak Huni; Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh Tahun 2024–2029; serta perubahan kedua atas Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2023 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah.
Pada rancangan aturan penanganan rumah tidak layak huni, pembahasan menitikberatkan pada kejelasan kriteria penerima bantuan, pendataan dan verifikasi, serta tahapan pelaksanaan program.
Pengaturan tersebut diperlukan agar bantuan perbaikan rumah dapat disalurkan secara objektif, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan.
Adapun rancangan mengenai pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh serta permukiman kumuh dibahas dari sisi keselarasan dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah dan kebijakan penataan ruang.
Keterpaduan penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum, seperti akses air minum, drainase, pengelolaan air limbah, persampahan, serta jalan lingkungan, turut menjadi perhatian untuk mendukung kawasan permukiman yang layak dan berkelanjutan.
Sementara itu, pembahasan perubahan susunan organisasi dan tata kerja perangkat daerah difokuskan pada kesesuaian struktur kelembagaan dengan peraturan perundang-undangan.
Kejelasan kedudukan, tugas, fungsi, dan hubungan kerja antarperangkat daerah menjadi aspek penting untuk menghindari tumpang tindih kewenangan serta meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
Berdasarkan hasil pembahasan, tim harmonisasi bersama pemerintah daerah menyepakati sejumlah penyempurnaan terhadap substansi dan teknik penyusunan keenam rancangan tersebut.
Untuk tiga rancangan dari Kota Jambi, penyempurnaan mencakup ketentuan pasal, konsiderans, dasar hukum, serta rumusan norma yang berkaitan dengan cadangan pangan, penataan ruang, dan rencana aksi kesehatan jiwa.
Adapun terhadap tiga rancangan dari Kabupaten Tanjung Jabung Barat, penyempurnaan meliputi penyesuaian dasar hukum, perumusan pasal, penajaman substansi, hingga penghapusan ketentuan yang perlu disesuaikan.
Hasil pembahasan menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menyempurnakan redaksi dan substansi sebelum melanjutkan ke tahapan berikutnya dalam proses pembentukan produk hukum.
Dina berharap hasil pengharmonisasian dapat menghasilkan rancangan regulasi yang selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, memiliki kejelasan pengaturan, dan dapat diterapkan secara efektif untuk menjawab kebutuhan masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Jambi memperkuat dukungan terhadap pemerintah daerah dalam membentuk regulasi yang berkualitas, responsif, dan berorientasi pada kepentingan publik. Sinergi tersebut diharapkan dapat mendorong kepastian hukum, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, serta mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Jambi.














