MATTANEWS.CO, JAMBI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jambi melalui Divisi Pelayanan Hukum terus memperkuat perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) daerah dengan melakukan koordinasi bersama Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tanjung Jabung Barat terkait potensi Indikasi Geografis (IG) Anyaman Purun serta penguatan kelembagaan Koperasi Desa Merah Putih Bram Itam Kiri, Jumat (12/6/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Jambi, Diana Yuli Astuti, didampingi Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Amat Djoemadi, bersama Tim Bidang Kekayaan Intelektual. Turut hadir Kepala Dinas beserta jajaran Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, serta pengurus Koperasi Desa Merah Putih Bram Itam Kiri.
Koordinasi ini menjadi bagian dari upaya inventarisasi dan penggalian potensi Kekayaan Intelektual Komunal, khususnya produk khas daerah yang memiliki nilai ekonomi, sosial, dan budaya tinggi. Salah satu fokus utama adalah Anyaman Purun, kerajinan tradisional yang selama ini menjadi bagian dari identitas masyarakat Tanjung Jabung Barat.
Dalam pembahasan, tim menggali berbagai aspek penting terkait karakteristik, keunikan, reputasi, hingga keterkaitan produk dengan wilayah geografisnya. Berdasarkan hasil inventarisasi, Anyaman Purun diketahui telah diproduksi secara turun-temurun oleh masyarakat setempat dan memiliki ciri khas yang membedakannya dari produk serupa di daerah lain.
Hal tersebut dinilai menjadi landasan kuat untuk mendorong perlindungan hukum melalui skema Indikasi Geografis, sekaligus memperkuat posisi produk lokal di pasar yang lebih luas.
Selain fokus pada potensi IG, Kanwil Kemenkum Jambi juga memperkuat sinergi pengembangan ekonomi masyarakat melalui kelembagaan koperasi. Dalam pertemuan tersebut dibahas peran strategis koperasi sebagai wadah pengembangan usaha, peningkatan kualitas produk, perluasan akses pasar, hingga pemanfaatan Kekayaan Intelektual sebagai instrumen penguatan ekonomi daerah.
Usai rapat koordinasi, tim melanjutkan kunjungan lapangan ke Koperasi Desa Merah Putih Bram Itam Kiri di kawasan Sungai Saren untuk melihat langsung aktivitas usaha, potensi produk, serta peluang pengembangan berbasis KI.
Dari hasil kunjungan, diketahui koperasi tersebut memiliki komitmen kuat dalam mengembangkan usaha anggotanya. Pengurus koperasi juga menyampaikan keinginan untuk mendaftarkan Merek Kolektif sebagai identitas usaha bersama guna memperkuat legalitas dan branding produk.
Menindaklanjuti hal tersebut, Tim Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Jambi langsung memberikan pendampingan terkait persyaratan, prosedur, dan mekanisme pendaftaran Merek Kolektif, sekaligus memfasilitasi proses pengajuan sebagai bentuk dukungan nyata terhadap penguatan kelembagaan ekonomi masyarakat.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Jambi, Diana Yuli Astuti, menegaskan bahwa perlindungan Kekayaan Intelektual memiliki peran penting dalam meningkatkan nilai tambah produk daerah.
“Melalui perlindungan Indikasi Geografis dan Merek Kolektif, produk masyarakat akan memiliki identitas yang kuat, perlindungan hukum yang jelas, serta daya saing yang lebih baik di pasar,” ujarnya.
Kanwil Kemenkum Jambi memastikan akan terus melakukan pendampingan bersama pemerintah daerah, pelaku usaha, kelompok masyarakat, koperasi, dan pemangku kepentingan lainnya untuk mendorong perlindungan dan pengembangan potensi Kekayaan Intelektual di Jambi sebagai bagian dari penguatan ekonomi daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.














