MATTANEWS.CO, JAMBI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi mengikuti Sosialisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas Permohonan Layanan Merek yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) secara virtual melalui Zoom Meeting, Senin (27/7/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum. Sosialisasi diikuti seluruh kantor wilayah Kementerian Hukum untuk menyamakan pemahaman mengenai penerapan ketentuan PNBP pada layanan merek.
Dalam sosialisasi tersebut, peserta memperoleh penjelasan mengenai kebijakan PNBP, penerapan jenis dan tarif layanan merek, serta mekanisme pelaksanaannya. Kesamaan pemahaman dinilai penting agar informasi yang diberikan kepada masyarakat mengenai biaya dan prosedur permohonan merek dapat disampaikan secara tepat, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan ini juga menjadi sarana koordinasi antara Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan kantor wilayah dalam mendukung implementasi kebijakan baru. Melalui koordinasi tersebut, setiap satuan kerja diharapkan mampu menyesuaikan pelaksanaan layanan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan di bidang Kekayaan Intelektual.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti hasil sosialisasi melalui optimalisasi pelayanan Kekayaan Intelektual di daerah. Informasi mengenai ketentuan PNBP layanan merek juga akan disosialisasikan kepada masyarakat, pelaku usaha, pelaku UMKM, perguruan tinggi, serta para pemangku kepentingan yang membutuhkan layanan pendaftaran merek.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 dapat berjalan optimal sehingga pelayanan permohonan merek di Provinsi Jambi semakin profesional, transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.














