MATTANEWS.CO, JAMBI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi bersama Pemerintah Kabupaten Merangin memperkuat sinergi untuk mempercepat pendaftaran Indikasi Geografis (IG) Kayu Manis Jangkat, sebagai upaya memberikan pelindungan hukum terhadap komoditas unggulan daerah sekaligus meningkatkan daya saing di pasar nasional maupun internasional.
Komitmen tersebut mengemuka dalam audiensi dan koordinasi yang dipimpin Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Jonson Siagian, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Diana Yuli Astuti, di Ruang Rapat Bupati Merangin, Kamis (9/7/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Setda Kabupaten Merangin Hendri Widodo, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kementerian Hukum Jambi Amat Djoemadi, Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan, Camat Jangkat, perwakilan kelompok tani, perangkat daerah terkait, serta Tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kementerian Hukum Jambi.
Dalam kesempatan itu, Jonson Siagian menjelaskan bahwa audiensi merupakan tindak lanjut inventarisasi potensi Indikasi Geografis sekaligus pendampingan pembentukan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Kayu Manis Jangkat.
Menurutnya, keberadaan MPIG menjadi tahapan penting dalam proses pendaftaran Indikasi Geografis sehingga memerlukan dukungan penuh dari pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan.
“Pendaftaran Indikasi Geografis bukan hanya memberikan pelindungan hukum terhadap produk unggulan daerah, tetapi juga menjadi instrumen untuk meningkatkan nilai tambah, menjaga kualitas produk, memperkuat identitas daerah, dan membuka peluang pasar yang lebih luas bagi masyarakat,” ujar Jonson Siagian.
Sementara itu, Diana Yuli Astuti menjelaskan bahwa Kayu Manis Jangkat memiliki karakteristik, kualitas, reputasi, serta keterkaitan yang kuat dengan kondisi geografis wilayah Jangkat sehingga memenuhi persyaratan untuk memperoleh pelindungan Indikasi Geografis.
“Pelindungan Indikasi Geografis akan memberikan manfaat jangka panjang, mulai dari menjaga mutu produk, meningkatkan kepercayaan pasar, hingga memberikan dampak ekonomi yang lebih besar bagi petani dan masyarakat di Kabupaten Merangin,” katanya.
Mewakili Pemerintah Kabupaten Merangin, Hendri Widodo mengapresiasi pendampingan yang dilakukan Kanwil Kementerian Hukum Jambi. Ia menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk mempercepat proses pendaftaran Kayu Manis Jangkat melalui koordinasi lintas perangkat daerah,p pendampingan kepada MPIG, serta penyediaan data dan dokumen yang dibutuhkan selama proses pendaftaran.
Dalam diskusi yang berlangsung konstruktif, seluruh peserta menyepakati pembagian tugas masing-masing perangkat daerah, termasuk Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura, Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan, Pemerintah Kecamatan Jangkat, serta MPIG Kayu Manis Jangkat agar seluruh tahapan penyusunan dokumen pendaftaran dapat diselesaikan sesuai target.
Selain membahas percepatan pendaftaran, pertemuan tersebut juga menghasilkan kesepahaman untuk menyusun strategi pengembangan setelah Kayu Manis Jangkat memperoleh sertifikat Indikasi Geografis.
Strategi tersebut meliputi pembinaan berkelanjutan terhadap MPIG, peningkatan kualitas dan standardisasi produk, penguatan branding daerah, promosi berbasis Indikasi Geografis, hingga pengembangan kemitraan guna meningkatkan daya saing Kayu Manis Jangkat di pasar nasional maupun internasional.
Melalui audiensi ini, Kanwil Kementerian Hukum Jambi bersama Pemerintah Kabupaten Merangin menegaskan komitmen mempercepat terwujudnya pelindungan hukum terhadap Kayu Manis Jangkat melalui skema Indikasi Geografis.
Pelindungan tersebut diharapkan mampu menjaga keaslian dan reputasi produk, meningkatkan kesejahteraan petani, memperkuat identitas Kabupaten Merangin, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah berbasis kekayaan intelektual.














