BERITA TERKINIHEADLINENUSANTARA

Kanwil Kemenkum Jambi Percepat Pendaftaran Indikasi Geografis Batik Jambi Seberang

×

Kanwil Kemenkum Jambi Percepat Pendaftaran Indikasi Geografis Batik Jambi Seberang

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, JAMBI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual terus mendorong percepatan pendaftaran Indikasi Geografis (IG) Batik Jambi Seberang Kota sebagai upaya memperkuat perlindungan hukum terhadap salah satu warisan budaya unggulan Provinsi Jambi.

Komitmen tersebut dibahas dalam kegiatan tindak lanjut dan koordinasi percepatan pendaftaran Indikasi Geografis Batik Jambi Seberang Kota bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Jambi yang berlangsung di Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Jambi, Rabu (3/6/2026).

Kegiatan ini dihadiri Kepala Bidang Industri Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Jambi, Susilawati, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kementerian Hukum Jambi, Amat Djoemadi, Tim Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Jambi, serta jajaran Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Jambi.

Koordinasi tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya sekaligus langkah strategis untuk mempercepat proses pendaftaran Indikasi Geografis Batik Jambi Seberang Kota. Selain memberikan perlindungan hukum, pendaftaran IG juga diharapkan mampu memperkuat identitas, nilai budaya, serta daya saing Batik Jambi di tingkat nasional maupun internasional.

Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kementerian Hukum Jambi, Amat Djoemadi, menegaskan bahwa perlindungan melalui Indikasi Geografis memiliki peran penting dalam menjaga keaslian dan kualitas produk khas daerah.

“Pendaftaran Indikasi Geografis Batik Jambi merupakan langkah strategis untuk melindungi identitas budaya daerah. Perlindungan ini diharapkan mampu mencegah penyalahgunaan nama Batik Jambi oleh pihak yang tidak berhak sekaligus memperkuat posisi Batik Jambi di pasar nasional maupun internasional,” ujar Amat.

Dalam pertemuan tersebut juga dibahas rencana pengembangan kawasan sentra batik di wilayah Ulu Gedong, Jambi Seberang, yang diproyeksikan menjadi pusat produksi, promosi, edukasi, serta pengembangan Batik Jambi.

Pengembangan sentra batik tersebut dinilai memiliki keterkaitan erat dengan proses pendaftaran Indikasi Geografis karena dapat memperkuat identitas geografis, nilai tradisi, dan hubungan historis antara produk batik dengan wilayah asalnya.

Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Jambi menyatakan dukungan penuh terhadap percepatan pendaftaran Indikasi Geografis Batik Jambi dan pengembangan sentra batik sebagai bagian dari upaya pelestarian budaya sekaligus penguatan ekonomi kreatif daerah.

Melalui sinergi tersebut, Kanwil Kementerian Hukum Jambi dan Pemerintah Kota Jambi sepakat bahwa pengembangan sentra batik dan pendaftaran Indikasi Geografis merupakan program yang saling mendukung dalam meningkatkan nilai tambah produk lokal, memperkuat perlindungan Kekayaan Intelektual, serta mendorong kesejahteraan para perajin batik.

Sebagai tindak lanjut, para pihak akan menggelar pertemuan lanjutan bersama para pengrajin Batik Jambi Seberang Kota guna menghimpun data, informasi, dan dukungan yang diperlukan dalam penyusunan dokumen pendaftaran Indikasi Geografis.

Kanwil Kementerian Hukum Jambi menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pendampingan dan koordinasi agar proses pendaftaran Indikasi Geografis Batik Jambi Seberang Kota dapat segera terealisasi dan memberikan manfaat nyata bagi pelestarian budaya serta penguatan ekonomi masyarakat Jambi.