MATTANEWS.CO, JAMBI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melaksanakan kegiatan koordinasi Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Layanan Jaminan Fidusia dan Penghapusan Jaminan Fidusia bersama Tim Direktorat Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Kamis (4/6/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai II Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi tersebut merupakan tindak lanjut Direktorat Perdata Ditjen AHU dalam rangka monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas Satgas Pengawasan PNBP Layanan Jaminan Fidusia di wilayah Jambi.
Selain itu, rapat koordinasi juga membahas data sertifikat pendaftaran Jaminan Fidusia Tahun 2017–2018 yang telah berakhir masa perjanjiannya, namun belum dilakukan penghapusan maupun perubahan pada Sistem Fidusia Online. Pembahasan ini dinilai penting untuk mewujudkan tertib administrasi layanan Jaminan Fidusia serta meningkatkan kepatuhan para pihak terhadap ketentuan yang berlaku.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Jonson Siagian, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kunjungan Tim Direktorat Perdata Ditjen AHU ke Jambi. Menurutnya, kegiatan tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam meningkatkan kualitas layanan administrasi hukum umum.
Jonson menegaskan bahwa pengawasan terhadap layanan Jaminan Fidusia harus dilakukan secara optimal, tidak hanya untuk memastikan tertib administrasi, tetapi juga sebagai upaya mendukung optimalisasi penerimaan negara bukan pajak.
“Koordinasi yang baik antara pusat dan daerah menjadi kunci dalam menyelesaikan berbagai kendala yang muncul dalam pelaksanaan layanan Jaminan Fidusia,” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, pembahasan difokuskan pada pelaksanaan tugas Satgas Pengawasan PNBP Layanan Jaminan Fidusia, monitoring kepatuhan penerima fidusia dalam melakukan penghapusan sertifikat yang telah berakhir masa berlakunya, serta penyusunan langkah-langkah strategis guna meningkatkan kepatuhan para pemangku kepentingan.
Tim Direktorat Perdata Ditjen AHU juga memberikan arahan terkait mekanisme pengawasan, validasi data sertifikat fidusia yang belum dihapus, serta strategi percepatan penyelesaian data tunggakan penghapusan sertifikat Jaminan Fidusia di wilayah Jambi.
Arahan tersebut diharapkan dapat menjadi pedoman bagi jajaran Kanwil Kementerian Hukum Jambi dalam melaksanakan pengawasan secara lebih efektif, terukur, dan berkelanjutan.
Melalui kegiatan ini, pelaksanaan layanan Jaminan Fidusia di Provinsi Jambi diharapkan semakin optimal, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, koordinasi ini juga diharapkan mampu mendorong peningkatan kepatuhan penerima fidusia dalam memenuhi kewajiban penghapusan sertifikat yang telah berakhir masa berlakunya.
Kegiatan berlangsung secara konstruktif melalui diskusi dan koordinasi antara Tim Direktorat Perdata Ditjen AHU, Bidang Pelayanan AHU, Tim Satgas Pengawasan PNBP Layanan Jaminan Fidusia Kanwil Kementerian Hukum Jambi, serta para pemangku kepentingan terkait.
Kanwil Kementerian Hukum Jambi menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan layanan administrasi hukum umum, khususnya layanan Jaminan Fidusia, guna mendukung tertib administrasi, optimalisasi PNBP, dan peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.















