BERITA TERKINIHEADLINENUSANTARA

Kanwil Kemenkum Jambi Rampungkan Ranperda Perangkat Daerah Bungo

×

Kanwil Kemenkum Jambi Rampungkan Ranperda Perangkat Daerah Bungo

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, JAMBI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi (Kanwil Kemenkum Jambi) melalui Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan resmi merampungkan proses harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Bungo pada Kamis (24/9/2026). Regulasi yang dituntaskan ini membahas Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Rapat pengharmonisasian krusial tersebut berlangsung di Ruang Rapat Harmon (1) Lantai 2 Kanwil Kemenkum Jambi. Agenda ini mempertemukan langsung tim hukum wilayah dengan jajaran strategis dari Pemerintah Kabupaten Bungo demi memastikan efektivitas penataan organisasi kelembagaan.

Hadir dalam pembahasan tersebut Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Jambi Dina Rasmalita, Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Bungo Endy, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Bungo Alek Purwendi, Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Bungo Iqro, Analis Hukum Ahli Madya Dasmawati, serta Tim Harmonisasi.

Rapat dibuka oleh Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Jambi Dina Rasmalita yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jambi Jonson Siagian. Dalam arahannya, Dina menekankan pentingnya penataan ulang perangkat daerah untuk mendukung efisiensi tugas pemerintahan, fungsi kelembagaan, serta pencapaian target pembangunan di Kabupaten Bungo.

Menurutnya, proses harmonisasi ini mutlak diperlukan untuk memastikan rancangan peraturan daerah tersebut selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, baik secara aspek kewenangan, struktur kelembagaan, maupun substansi hukum pengaturannya.

Dalam pembahasan, Tim Harmonisasi mencermati sejumlah poin krusial, antara lain dasar kewenangan dan urgensi perubahan susunan perangkat daerah, kesesuaian struktur kelembagaan dengan pembagian urusan pemerintahan, serta efektivitas organisasi. Penataan ini dinilai perlu mempertimbangkan kemampuan kelembagaan dalam mengelola tugas dengan sumber daya yang tersedia agar mampu mendongkrak kualitas pelayanan publik ke masyarakat.

Selain struktur kelembagaan, tim juga memastikan setiap norma hukum yang dirumuskan memiliki kejelasan, konsistensi, serta tidak berbenturan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun ketentuan daerah lainnya. Dina mengatakan pembahasan sengaja dilakukan secara terbuka dan konstruktif agar regulasi yang dihasilkan tepat guna.

“Pembahasan rancangan ini tidak hanya dilihat dari aspek hukum semata, tetapi juga memperhatikan perspektif kelembagaan dan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah agar regulasi yang dihasilkan dapat diterapkan secara efektif di Kabupaten Bungo,” kata Dina Rasmalita.

Dari hasil evaluasi menyeluruh tersebut, Ranperda Kabupaten Bungo tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dinyatakan telah sepenuhnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan tidak membutuhkan perbaikan lebih lanjut. Hasil ini disepakati bersama untuk langsung diteruskan ke tahapan legislasi berikutnya demi mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah Bungo yang akuntabel.

Penulis: Jolyot
Editor: Redaksi