MATTANEWS.CO, JAMBI – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum Jambi menggelar Sosialisasi Layanan Fidusia di Aula Kanwil Kementerian Hukum Jambi, Senin (20/7/2026). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan mengenai prosedur, regulasi, dan pemanfaatan layanan jaminan fidusia secara elektronik melalui sistem AHU Online.
Sosialisasi dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi Jonson Siagian, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Diana Yuli Astuti, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Dina Rasmalita, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Fatriansyah, serta narasumber dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Muhammad Farhan Adi Nugraha.
Peserta berasal dari kalangan notaris, lembaga pembiayaan, perbankan, pelaku usaha, dan berbagai pemangku kepentingan yang memanfaatkan layanan jaminan fidusia.
Dalam sambutannya, Kepala Kanwil Kementerian Hukum Jambi Jonson Siagian menegaskan bahwa layanan fidusia memiliki peran strategis dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi para pihak dalam kegiatan pembiayaan.
“Pemahaman yang baik mengenai layanan fidusia sangat diperlukan agar seluruh proses pendaftaran, perubahan, perbaikan, maupun penghapusan jaminan fidusia dapat dilaksanakan secara benar, tertib, dan akuntabel. Pelayanan yang tepat akan memberikan kepastian hukum, baik bagi kreditur maupun debitur,” ujar Jonson.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Diana Yuli Astuti mengatakan digitalisasi layanan fidusia melalui AHU Online merupakan bagian dari transformasi pelayanan publik yang terus dilakukan Kementerian Hukum agar semakin mudah, cepat, transparan, dan akuntabel.
“Pemanfaatan sistem AHU Online harus diikuti dengan ketelitian dan pemahaman terhadap ketentuan yang berlaku. Kesalahan dalam pengisian data dapat berdampak pada sertifikat yang diterbitkan. Karena itu, sosialisasi ini menjadi penting agar pengguna layanan mampu mengakses dan memanfaatkan layanan fidusia secara tepat,” ungkap Diana.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Dina Rasmalita menekankan pentingnya pelaksanaan layanan fidusia yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan guna mencegah timbulnya persoalan hukum di kemudian hari.
“Setiap tahapan dalam layanan fidusia harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Kepatuhan terhadap regulasi bukan hanya berkaitan dengan kelengkapan administrasi, tetapi juga menjadi dasar dalam menjamin hak dan kewajiban para pihak,” jelasnya.
Dalam sesi materi, narasumber dari Ditjen AHU, Muhammad Farhan Adi Nugraha, memaparkan dasar hukum penyelenggaraan jaminan fidusia, fungsi dan manfaat pendaftaran, hingga tata cara penggunaan layanan melalui sistem AHU Online.
Peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai mekanisme pendaftaran jaminan fidusia, perubahan data, perbaikan sertifikat, penghapusan jaminan, penerbitan Sertifikat Jaminan Fidusia elektronik, persyaratan administrasi, alur pelayanan, pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta hak dan kewajiban para pihak.
“Ketelitian dalam memasukkan data menjadi salah satu hal utama dalam pelayanan fidusia. Pemohon harus memastikan kesesuaian identitas para pihak, objek jaminan, nilai penjaminan, dan data pendukung lainnya sebelum permohonan diselesaikan melalui sistem,” terang Muhammad Farhan.
Ia juga menjelaskan berbagai kendala yang kerap ditemui dalam praktik, seperti kesalahan pengisian data, perubahan objek jaminan, perbaikan sertifikat, hingga prosedur penghapusan jaminan fidusia. Sejumlah contoh kasus turut disampaikan agar peserta memperoleh pemahaman yang lebih aplikatif.
Kegiatan berlangsung interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab. Berbagai persoalan terkait implementasi regulasi, penyelesaian kesalahan administrasi, hingga optimalisasi penggunaan layanan AHU Online menjadi perhatian para peserta.
Melalui sosialisasi ini, Kanwil Kementerian Hukum Jambi berharap para pengguna layanan semakin memahami prosedur jaminan fidusia serta mampu memanfaatkan layanan AHU Online secara benar, tertib, dan bertanggung jawab. Penguatan pemahaman tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.














