Kanwil Kemenkumham Sumsel Lakukan Sosialisasi Pendaftaran Merk Kolektif

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan salah satu kekayaan intelektual.

“Merek kolektif belum banyak yang memanfaatkannya, oleh karena itu terus disosialisasikan kepada masyarakat umum serta pelaku usaha melalui berbagai kegiatan tatap muka dan media massa termasuk radio,” kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya, di Palembang.

Dia menjelaskan merek kolektif dapat dimiliki oleh suatu komunitas, koperasi, paguyuban, perkumpulan, asosiasi, dan lainnya, sehingga dalam permohonan pendaftaran merek perlu melampirkan perjanjian penggunaan merek kolektif.

Sedangkan merek individual dimohonkan dan dimiliki oleh seseorang, beberapa orang secara bersama-sama atau perusahaan/badan hukum.

“Keunggulan merek kolektif dapat menekan biaya pendaftaran, promosi dan biaya penegakan hukum karena ditanggung bersama anggota. Pemerintah Daerah juga dapat menikmati reputasi daerah atau produk yang telah dibangun oleh produsen lain, serta memberikan peluang kerja sama, menguatkan kualitas produk, dan bisa menjadi alat pembangunan daerah,” ujarnya.

Bagikan :

Pos terkait