Kanwil Kemenkumham Sumsel Lakukan Sosialisasi Pendaftaran Merk Kolektif

Menurut dia, pihaknya mendorong masyarakat dan pelaku usaha melakukan pendaftaran merek kolektif khas daerah di provinsi dengan 17 kabupaten dan kota itu.

Dengan gencarnya sosialisasi merek kolektif diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat sebagai perlindungan hukum kekayaan intelektual (KI) komunal dan meningkatkan perekonomian daerah.

Penggunaan merek kolektif oleh pelaku UMKM memiliki potensi yang dapat menguntungkan banyak pihak. Potensi menguntungkan dalam penggunaan merek kolektif di antaranya menikmati reputasi daerah atau produk yang telah dibangun oleh produsen yang lain, penguatan kualitas yang berstandar.

“Kemudian peluang kerja sama dengan sesama anggota, serta sebagai alat pembangunan daerah,” katanya.

Dia menjelaskan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mencanangkan 2024 ini sebagai tahun indikasi geografis (IG). Pencanangan tersebut merupakan upaya mempromosikan produk unggulan daerah dan sebagai upaya melindunginya dari penyalahgunaan atau pemalsuan, serta mempromosikan produk-produk unggulan daerah yang merupakan bagian dari identitas budaya dan alam.

Print Friendly, PDF & Email
Bagikan :

Pos terkait