Ia berharap kepada Lurah untuk dapat mendukung dan mewujudkan Kelurahannya untuk dijadikan Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Pada kesempatan ini, tak lupa Tim DSH/KSH menyampaikan Surat Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia dan Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan terkait penyelenggaraan kegiatan Paralegal Justice Award Tahun 2025, oleh karena itu Tim menghimbau kepada Lurah untuk berpartisipasi pada kegiatan Paralegal Justice Award Tahun 2025,
“Untuk itu para Lurah agar dapat mengiventarisasi dokumen pendukung sebagai persyaratan untuk mengikuti kegiatan tersebut,” tutupnya.
Rapat ini dihadiri oleh Sekretaris Camat Kemuning Supriadi dan Jajarannya beserta para 6 Lurah di Kecamatan Kemuning.
Ditemui dilain kesempatan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumsel, Ika Ahyani Kurniawati menyampaikan pembentukan dan pembinaan Kelompok Kadarkum di masing-masing kelurahan adalah langkah awal yang sangat penting dalam mewujudkan Desa/Kelurahan Sadar Hukum. “Kami menyadari bahwa keberhasilan program ini memerlukan kolaborasi yang erat antara pemerintah daerah, masyarakat, dan seluruh instansi terkait. Oleh karena itu, kami sangat mengharapkan dukungan penuh dari seluruh Lurah, aparat kecamatan, serta warga masyarakat untuk berperan aktif dalam mewujudkan kelurahan yang sadar hukum,” ujar Ika.(*)